Tanah Pesisir Pantai Diduga Dikuasai Keluarga Oknum Sekmat Kasemen, Kejagung Diminta Menurunkan Tim Satgas Pertanahan

Serang, Banten [SKN] – Ketua Lembaga Reclassering Indonesia Provinsi Banten Heri Wahyudi.SH.,MH, Badan Peserta Hukum Untuk Negara & Masyarakat, meminta kepada Kejaksaan Agung menurunkan Tim Satgas Mafia Pertanahan, untuk memeriksa atas dugaan pemalsuan Dokumen Tanah laut dan Tanah kali empang.
Senin (9/6/2025)
Dari hasil investigasi oleh ketua Lembaga Reclassering Indonesia Provinsi Banten,Heri Wahyudi.SH.MH ga dilakukan oleh Oknum Sekmat Kasemen yang juga pernah menjabat sebagai Lurah di Kelurahan sawah luhur dan diduga kuat adanya campur tangan pejabat di masa mantan Wali Kota Serang, dengan cara mengutip nama-nama staf kelurahan secara tanpa sepengetahuan yang bersangkutan yang telah dikutip namanya dan juga beberapa lokasi yang di sinyalir diatasnamakan Istri dan keluarga oknum sekmat Kasemen tersebut, juga sebelumnya diduga telah terjadi transaksi jual beli baik dengan pihak oknum masyarakat atas nama (MRJ) dengan dokumen AJB diduga Fiktiv dan kepada pihak perusahaan PT. JM.ujarnya
Stelah di konfirmasi kepada beberapa orang staf yang tidak mau di sebutkan namanya,, bahwa dirinya tidak mengakui memiliki sebidang tanah di area pesisir pantai karena beliau sadar bahwa laut tidak dapat serta merta dimiliki pribadi, kemudian di lain kesempatan menyatakan kaget dengan tiba-tiba adanya pajak terhutang dengan bukti adanya SPPT/NOP atas nama yang bersangkutan yang tidak mau disebut namanya.ungkapnya
Oleh karnanya kami meminta agar Kejaksaan Agung segera menindak lanjuti permasalahan ini sebelum terlambat adanya teransaksi besar besaran menjual tanah negara tanpa proses dan dokumen yang jelas yang diduga di lakukan oleh oknum sekmat (BSN) .
Hal itu telah melanggar pasal 263 tentang pemalsuan dokumen/Surat-surat dan Pasal 433 UU 1/2023 tentang pencemaran nama baik, karena mengutip nama orang lain tanpa persetujuan yang jelas dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan jika nama digunakan untuk tujuan melanggar hukum.
“Jika hal hal demikian kita biarkan maka kita telah mengabaikan Intruksi Presiden RI Bapak Prabowo Subianto agar stop kebocoran keuangan negara dan berantas korupsi di Indonesia”. Ungkapnya
Dari hasil investigasi, adanya tanah pesisir pantai diduga dikusai oleh keluarga oknum Sekmat Kasemen. Ketua Reclassering Indonesia Provinsi Banten,Akan menindak lanjuti dan melaporkan, sampai tingkat yang lebih tinggi dengan Bukti-Bukti Otentik sehingga permasalahan ini tidak berhenti begitu saja.
Pewarta : Deni