Tambang Emas Ilegal di Desa Samarankai Diduga Dibiarkan, Warga Pertanyakan Kinerja Aparat Penegak Hukum

Sanggau, Kalbar [SKN] – Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) kembali marak di Kabupaten Sanggau, tepatnya di Desa Samarankai, Dusun Empanan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Berdasarkan pantauan dan keterangan warga, kegiatan ilegal tersebut sudah berlangsung lama dan diduga kuat masih terus beroperasi hingga saat ini, meskipun telah beberapa kali diberitakan oleh berbagai media.
Yang lebih mengkhawatirkan, masyarakat setempat menduga bahwa praktik tambang emas ilegal tersebut sengaja dibiarkan dan bahkan “dipelihara” oleh oknum aparat kepolisian di Polres Sanggau. Dugaan ini muncul karena hingga kini belum ada tindakan tegas terhadap pelaku aktivitas ilegal tersebut, padahal keberadaannya sudah sangat terang-terangan.
Baca juga : Peti di Sanggau, Pengamat: Jangan Tutup Mata, Ini Pelanggaran HAM dan Hukum Lingkungan
Seorang warga Dusun Empanan yang enggan disebutkan namanya mengatakan, aktivitas tambang itu berjalan hampir setiap hari tanpa gangguan.
“Kami sudah sering lihat alat berat keluar masuk, ada yang bawa hasil tambang juga. Tapi anehnya, tidak pernah ada penertiban. Sudah sering berita keluar, tapi tetap jalan terus,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Masyarakat pun mulai mempertanyakan keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Sanggau dalam menegakkan aturan terkait pertambangan ilegal.
Baca juga : Sungai Kapuas Rusak, PETI Marak di Sanggau: Warga Sindir APH Bak Pelihara Ternak
Mereka khawatir jika kondisi ini terus dibiarkan, maka penegakan hukum di daerah tersebut akan kehilangan kepercayaan publik.
“Kalau hukum tidak ditegakkan, masyarakat bisa berpikir jangan-jangan ada yang ‘main mata’. Kami berharap Kapolda Kalbar turun langsung menindak tegas tambang ilegal di Samarankai ini,” tambah warga lainnya.
Secara hukum, kegiatan tambang emas tanpa izin jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal 158 UU tersebut menegaskan:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Baca juga : Warga Dusun Mua Bonti Tolak PETI: Sungai Tercemar, Air Tak Layak Pakai
Selain itu, aktivitas tambang emas ilegal juga berdampak serius terhadap lingkungan, seperti pencemaran sungai akibat penggunaan merkuri, kerusakan lahan, dan ancaman terhadap ekosistem serta kesehatan masyarakat sekitar.
Masyarakat berharap Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto dapat segera memerintahkan investigasi mendalam terhadap dugaan praktik “setoran” atau perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut, demi menjaga marwah penegakan hukum di wilayah Sanggau.
( Heruskn86 )