Status Udara Kubu Raya Memburuk, Kapolres Kubu Raya Terjunkan Tim Pemadam ke 9 Kecamatan
Kubu Raya, Kalbar [SKN] – Langit Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, tak lagi cerah pada pagi hari. Meski kalender menunjukkan puncak musim hujan, pada Kamis, (22/01/2026). Polusi udara justru menyentuh level mengkhawatirkan. Konsentrasi partikulat halus (PM2,5) yang di keluarkan oleh BMKG pada pukul 08.00 WIB dilaporkan meningkat tajam, mengubah udara menjadi ancaman bagi kesehatan warga pada pagi hari.
Merespons memburuknya kualitas udara akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Polres Kubu Raya mengeluarkan peringatan keras bagi warga yang masih nekat membuka lahan dengan cara membakar.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentoleransi tindakan yang merugikan kepentingan publik. Saat ini, Tim Siaga Karhutla tengah bertempur di lapangan untuk menjinakkan api yang melalap lahan kosong di hampir seluruh penjuru kabupaten Kubu Raya.
“Tim Siaga Karhutla bekerja siang dan malam tanpa henti. Saat ini personil masih melakukan pemadaman serta pendinginan di sejumlah titik api yang tersebar di Kecamatan Sungai Raya, Kuala Mandor B, Rasau Jaya, hingga Sungai Kakap,” ujar Aiptu Ade dalam keterangan resminya.
Tidak hanya di wilayah penyangga kota, titik api juga terpantau di Kecamatan Sungai Ambawang, Kubu, Batu Ampar, hingga Teluk Pakedai. Medan yang sulit dan cuaca yang tak menentu menjadi tantangan utama petugas di lapangan.
Menurut Ade, kerja keras petugas di lapangan memiliki tujuan tunggal, memastikan masyarakat bisa kembali menghirup udara bersih dan mencegah meluasnya dampak kesehatan, terutama bagi anak-anak dan lansia.
“Tim Siaga Karhutla bekerja untuk memastikan api tidak merembet ke pemukiman warga. Namun, upaya ini akan sia-sia jika kesadaran masyarakat masih rendah,” tambahnya.
Pihak kepolisian mengingatkan bahwa membakar hutan dan lahan adalah tindak pidana serius. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda miliaran rupiah.
“Jangan mencoba-coba melawan hukum. Kami akan bertindak tegas demi keselamatan bersama. Udara bersih adalah hak setiap warga dan kami di sini untuk menjaganya,” tegas Ade.
Pewarta : Sri Astuti
