Sidang Lanjutan Kasus HPL, Saksi Bisa Menjadi Tersangka, Jika Majelis Hakim Menemukan Fakta dan Bukti Baru
 
                Singkawang, Kalbar [SKN] – Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Singkawang (AGMPS) menyikapi proses persidangan kasus HPL pasir Panjang yang melibatkan mantan Sekda Kota Singkawang, S, kemarin pada Senin (27/10/2025) merupakan sidang ke tiga, yaitu pembacaan penolakan oleh JPU terhadap eksepsi Team Pengacara pembela tersangka S. Pada Rabu (29/10/2025) majelelis hakim Tipikor menerima penolakan JPU terhadap eksepsi dari pengacara S ,maka proses sidang akan berlanjut.
yang menarik dalam persidangan kemarin, saat JPU dari Kejaksaan Negeri Singkawang membacakan tanggapan terhadap eksepsi Team pengacara Pembela tersangka S, selain menolak semua eksepsi oleh team pengacara Pembela tersangka S, JPU juga meminta majelis hakim dapat menghadirkan walikota Singkawang Tjhai Cui Mie sebagai saksi.
Menurut kami itu hal yang normal, bahkan harus agar JPU dapat memenangkan persidangan tersebut.Salah satu pertimbangan majelis Hakim dalam persidangan Adalah keterangan dari saksi.
menurut Dino Santana, ketua Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli singkawang (AGMPS) Kita akan melihat, jika majelis hakim menolak eksepsi team pengacara Pembela tersangka S sesuai permintaan JPU dan sidang berlanjut, apa yang akan dilakukan oleh team pengacara Pembela tersangka S.
“Sejatinya pengacara Pembela jika sudah dipercaya untuk membela kliennya,pengacara Pembela tersangka harus benar-benar fight.Harus bisa menghadirkan saksi dan bukti agar kliennya bisa lolos dari jeratan Hukum sesuai dalil yang disampaikan saat pembacaan eksepsi pada sidang ke dua sebelumnya,” ucapnya
Lebih lanjut Dino Santana mengatakan saya yakin pengacara Pembela tersangka S sudah mempersiapkan Langkah-langkah hukum, minimal Pengacara Pembela tersangka S bisa membuktikan bahwa klien mereka secara tupoksi didalam birokrasi pemerintahan daerah hanya sebagai pelaksana, bukan pengambilan keputusan.
“Apakah walikota Singkawang bisa menjadi tersangka saat hadir sebagai saksi kelak? Bisa saja jika majelis Hakim menilai telah ditemukannya fakta dan bukti baru pada saat persidangan,” jelas Dino
Semenjak kasus HPL Pasir Panjang ini mencuat, Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Singkawang selalu mengikuti proses nya. Mulai dari Aksi Damai di kantor kejasaan Negeri Singkawang, menyurati kejati Kalbar dan kejagung, sampai dengan proses sidang di pengadilan Tipikor Pontianak.
“Kami berharap JPU dari kejaksaan Negeri singkawang maupun Team Pengacara Pembela tersangka S saat bekerja dapat menunjukkan Indepedensi Profesional,tidak terpengaruh terhadap intervensi pihak lain.saat ini Netralitas Fungsional dipertaruhkan oleh masing-masing pihak baik oleh JPU maupun team pengacara tersangka S
jangan sampai Masyarakat melakukan penilaian negatif terhadap semua pihak yang terlibat dalam proses persidangan tersebut,” ucap Dino 
Baca juga : AGMPS Menyikapi Langkah Nyata Kejaksaan Negeri Singkawang Dalam Menangani Kasus Korupsi
JPU jangan sampai dianggap gagal paham terhadap hukum karena mentersangkakan terdakwa dengan pasal-pasal yang dianggap Absurd oleh Pengacara Pembela tersangka S.
Begitu juga Team pengacara Pembela tersangka S jangan sampai dianggap tidak maksimal dalam Upaya membela kliennya.
“Kami dari AGMPS siap mendukung dan mengawal proses ini sesuai tupoksi kami sebagai Masyarakat sipil,Tutup Dino santana.
Sumber : Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Singkawang (AGMPS)
( Heruskn86 )

 
                                             
                                            