Sekretaris DPC PWRI Kubu Raya, Mengecam Tindakan Arogansi Terhadap Wartawan

0
IMG-20250604-WA0008

Kubu Raya, Kalbar [SKN] – Intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik adalah bentuk pelecehan terhadap kebebasan pers dan tidak bisa ditoleransi harus mendapatkan sangsi hukum bagi pelaku kejahatan tersebut ,karena perlu kita ketahui bahwa insan pers satu pilar demokrasi yang membuka dan menyiarkan Impormasi kepada masyarakat supaya bentuk keadilan sesuai dengan undang undang di Negara Kesatuan Republik Indonesia benar benar bisa terwujud

Dalam liputan kepada awak media Rudi Halik Seketaris
Dewan Pimpinan Cabang (DPC ) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI)Kubu Raya Kalimantan Barat sangat mengecam tindakan arogansi kekerasan,intimidasi yang di duga dilakukan terhadap rekan wartawan kami yaitu saudara Ismail Djayusman

yang dilakukan oleh oknum kuasa hukum M.YMS. dalam hal Ini bukan hanya soal perorangan, tapi soal prinsip dasar demokrasi saat wartawan melakukan peliputan tentunya payung hukum sudah menjadi pelindung berdasarkan undang undang Pers
Rabu (4/6/2025).

Ia menambahkan bahwa pernyataan kuasa hukum yang terkesan menantang dan bersifat provokatif serta tidak menjunjung nilai praduga tak bersalah sangat mencederai nilai-nilai hukum dan etika profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas untuk di minta merilis hak jawab oleh saudara M.YMS

Perlu Kita ketahui bahwa Saudara Ismail Jayusman Adalah Ketua DPC PWRI Kubu Raya KalBar untuk ini Karena menyangkut organisasi segenap pengurus serta anggota
PWRI Kubu Raya berharap kepada penegak hukum untuk menindak tegas sesuai hukum yang berlaku agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap propesi wartawan

Dari kronologi hasil liputan saat kejadian tersebut terekam sebagai bukti
yang bernada tantangan atau intimidasi serta ancaman dengan kata kata yang tidak pantas di ucapkan oleh oknum tersebut kepada wartawan, kami minta aparat penegak hukum tidak tutup mata. Ini bisa masuk dalam kategori pidana menghalang-halangi kerja pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” lanjut Rudi.

Kami juga sudah Mengadahkan rapat internal organisasi
akan membuat laporan secara resmi atas tindakan yang di lakukan oleh oknum pengacara M.YMS

Sebagai wadah persatuan wartawan PWRI menyerukan solidaritas kepada seluruh wartawan di Kalimantan Barat untuk tetap bersatu dan tidak gentar terhadap segala bentuk tekanan, intimidasi, maupun kriminalisasi.

“Kami siap berdiri bersama rekan-rekan jurnalis yang sedang menghadapi tekanan. Jangan takut, jangan mundur. Pers adalah pilar keempat demokrasi dan tidak boleh dibungkam oleh siapa pun,” tegasnya.

PWRI juga akan mengkaji langkah hukum untuk mendampingi wartawan yang merasa dirugikan, termasuk melaporkan ke Dewan Pers atau menempuh jalur hukum jika diperlukan serta meminta bantuan secara organisasi ke Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Republik Indonesia Di Jakarta ,Jelasnya

Sumber: Ismail Ketua DPC PWRI Kubu Raya

Pewarta : Sri Astuti 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *