Rakyat Kehilangan Hak Milik Tanah, Pemkab Sambas Main Kuasa

0
IMG-20251120-WA0000

Sambas, Kalbar [SKN] – Sengketa tanah antara urai bernas dan Pemda Sambas menjadi polemik yang tak kunjung selesai.

Berawal dari di pinjam pakai tanah dengan tujuan membangun tiang bendera untuk upacara yang di lakukan oleh pemerintah sambas kepada ibu Uray zainab Almarhumah orang tua kandung dari Uray Bernas sekitar tahun 1960an.

Namun ironis nya pihak Pemkab Sambas enggan untuk menyerahkan kembali kepada pihak ahli waris Uray Zainab, demikian yang di sampaikan oleh Ade Maslan Teoh., C.PL yang berprofesi sebagai Paralegal Auditor Hukum di Peradi Nusantara dan sebagai Kuasa dari Uray Bernas kepada awak media.

Apabila Jabatan Dijadikan Alat 

Setelah Zainab wafat, maka dari pihak ahli waris nya yaitu Uray Bernas berusaha untuk mengurus barang – barang atau harta yang almarhumah tinggal kan yang sebagian nya berupa aset berbentuk tanah, yang salah satu nya berada di Jln H. Mohd Hambal di Desa Pemangkat Kota Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas.

Tanah tersebut memiliki Akte atau surat yang Sah secara Undang – undang berupa surat peryataan Jual beli hak milik yang dibuat oleh pejabat Pemerintah Swapraja ketika itu dan tertulis tanggal 10 Juli 1953 dan merupakan bukti Otentik kepemilikan yang sah atas suatu obyek Tanah.

Kuasa Hukum uray Bernas Ade Maslan Teoh., C.PL dan rekan nya Rahamad Muliadi S., S.H selaku penerima kuasa dalam perkara sengketa tanah tersebut, beliau juga mengatakan bahwa setalah menerima keterangan dari Urai bernas dan saksi – saksi serta meneliti surat – surat yang di miliki Uray Bernas beliau membenarkan bahwa surat Swapraja tersebut benar dan asli ada nya, dimana surat itu juga sudah pernah di periksa oleh pihak Forensik saat sidang Gugatan pertama di Pengadilan Negeri Sambas.

Namun ironis nya Pengadilan Negeri Sambas masih menolak gugatan dari Uray Bernas. Alasan pengadilan Negeri sambas adalah karena Pihak Tergugat memiliki Surat berupa SKT (Surat keterangan tanah) yang dibuat pada tahun 2005 tanpa ada materai, hanya menggunakan Cap/Stempel Kantor Desa, dan di tanda tangani oleh dua Orang, yaitu Saudara Uray TJ sebagai yang membuat keterangan kepemilikan tanah, dan kepala desa sebagi saksinya.

Menurut keterangan dari Sdr Bernas dan Saksi – saksi bahwasanya Uray Tj adalah Pejabat pemerintahan Kabupaten Sambas dan pernah menjabat sebagai Camat saat itu sebelum beliau menjadi sekda Pemkab Sambas.

Keadilan Yang Tak Kunjung Didapat

Dari pihak ahli waris ibu Uray Zainab sudah beberapa kali mengajukan untuk meminta kembali tanah miliki mereka kepada pemerintah setempat namun hingga sampai saat ini pihak Pemkab Sambas masih saja tidak mau mengembalikan tanah tersebut dengan dalih dan berbagai macam alsan, bahkan setelah adanya Putusan Banding dari Pengadilan Tinggi Pontianak yang menyatakan bahwa bukti surat yang di miliki Pihak Tergugat bertentangan dengan Peraturan UUPA.

Maka dari itu lah sdr Bernas jelas sangat merasakan kesulitan saat akan mengKonversi surat dari Swapraja menjadi Sertifikat, dan kisah tersebut terjadi sejak dulu sebelum sdr Bernas menyampaikan Gugatan Kepengadilan.

Hukum Harus Ditegakan

Pada Rabu (19/11/2025) Kuasa hukum dari Bernas melakukan mediasi dengan Pihak – pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara sengketa tanah yang telah menguasai tanah tersebut. Mediator pada hari itu adalah Kepala Desa Pemangkat Kota dan di hadiri Oleh Pihak dari sdr Bernas, Pihak dari TNI (Babinsa), dan Kepala Dusun, serta Ketua RT Setempat.

Sedangkan dari Pihak yang di sengketakan atau Tergugat dan menguasai tanah saat ini tidak ada yang hadir, baik Uray Tj, toko Sinar Motor dan Toko Rupiah mereka mangkir dari pertemuan Mediasi, dan begitu pula dari pihak Kepolisian (Babinkamtibmas) tidak dapat hadir dengan alasan sedang menangani perkara pembakaran.

Dari beberapa pihak yang hadir dalam mediasi saat itu sangat menyayangkan ketidak hadiran mereka (tergugat) karena dalam pembicaraan baik saat mediasi atau pun sebelum mediasi para pihak yang di sengketakan atau tergugat sering menyatakan bahwa sudah capek dengan perkara ini karena sudah cukup lama dan tidak pernah selesai – selesai, begitulah alasan mereka bila di ajak untuk melakukan mediasi atau di minta untuk menunjukan bukti Surat kepemilikan atas tanah yang di kuasai nya hingga saat ini,

Namun bukti surat Tanah yang mereka selalu katakan tidak pernah mau mereka tunjukan dan bahkan mereka juga tidak mau menghadiri sidang pengadilan walaupun dari pihak kuasa hukum Sdr bernas dan Pengadilan Negeri pernah memberikan surat resmi untuk mereka datang menghadiri sidang, tetapi mereka tetap tidak mau melaksanakannya.

Saat di konfirmasi oleh kuasa hukum Sdr bernas berkaitan setatus tanah pada data administrasi pemerintahan Desa di dalam pertemuan Mediasi, Kepala Desa Pemangkat Kota Bapak Kaspul Afviar S.H menerangkan bahwa selama dua Periode beliau menjadi kepala desa, dimana data tentang tanah yang di sengketakan tersebut tidak pernah ada bahkan beliau sangat merasa kecewa di sebabkan selama ini dari pihak kabupaten atau kecamatan tidak pernah menginformasikan tentang data Tanah yang ada di desanya, dan apa lagi mendapatkan kabar tentang hasil Putusan sidang sengketa tanah itu, sedangkan seyogya nya beliau adalah seorang Pimpinan di pemerintahan tingkat Desa.

Maka dari semua peristiwa yang telah terjadi selama belakangan ini kami dari pihak Penggugat menilai dan berkesimpulan bahwa memang benar adanya Oknum – oknum Pemkab Sambas yang sengaja menjadikan setatus tanah tersebut tidak dapat di miliki kembali oleh pihak ahli waris dari almarhumah Uray Zainab, dan oleh karena itu pula Kuasa Hukum dari Uray Bernas berpendapat bahwa benar yang membuat perkara sengketa tanah itu juga tidak pernah selesai adalah di karenakan selama ini para pihak yang di sengketakan atau tergugat tidak mau kooperatif dalam hal untuk meyelesaikan perkara sengketa tanah tersebut.

Maka sebab itu Uray Bernas meminta Kuasa Hukum nya untuk melakukan upaya hukum yang tegas kepada para pihak tergugat, sebab selama ini yang di lakukan kuasa Hukum nya dulu hanyalah perkara gugatan Perdata nya saja, tidak sampai masuk keranah Pidana.

Harapan Adanya Niat Baik Dari Tergugat

Kuasa hukum sdr bernas menyampaikan pernyataan nya di akhir pembicaraan dengan awak media, bahwa bila mana nanti pihak yang di sengketakan atau Tergugat mau kooperatif dan berkerja sama dengan cara yang baik untuk menyelesaikan sengketa tanah itu, maka dari pihak Uray Bernas sangat menghormati tujuan mereka tersebut.

Pewarta : Hendra E SH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *