Polresta Pontianak Paparkan Tren Kamtibnas Sepanjang Tahun 2025
Pontianak, Kalbar [SKN] – Polresta Pontianak menggelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2025 yang berlangsung di Ballroom Presisi Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, padaSelasa (30/12/2025). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolresta Pontianak yang didampingi Kasi Humas Polresta Pontianak, Wagitri.
Dalam paparannya, Wakapolresta menyampaikan bahwa secara umum situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polresta Pontianak pada tahun 2025 mengalami dinamika jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
“Dibandingkan tahun 2024, pada tahun 2025 terjadi kenaikan pada beberapa jenis tindak pidana. Dalam empat golongan kejahatan, jumlah tersangka yang ditetapkan mencapai 256 orang, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya,” ujarnya.
Total kasus tindak pidana sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 1.515 kasus, mengalami kenaikan 339 kasus atau sekitar 29 persen dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 1.176 kasus.
Untuk kasus atensi atau kejahatan yang sering terjadi di tengah masyarakat, yang dikenal dengan kasus 4D (curat, curas, curanmor, dan pencurian biasa), juga mengalami peningkatan. Pada tahun 2025 tercatat 630 kasus, naik 132 kasus atau sekitar 27 persen dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 498 kasus. Sementara itu, kasus atensi di kawasan pasar pada tahun 2025 tercatat 36 kasus, mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca juga :
Dalam Rangka Hari Jadi Humas Polri ke-74, Polresta Pontianak Gelar Donor Darah di PMI
Kapolresta Pontianak Jalin Silaturahmi ke Kodim 1207 Pontianak
Polresta Pontianak Pulangkan 15 Pendemo yang Diamankan dalam Aksi Anarkis di DPRD Kalbar
Di bidang narkotika, Polresta Pontianak mencatat adanya penurunan dibandingkan tahun 2024. Pada tahun 2025, jumlah pengungkapan kasus narkoba sebanyak 88 kasus dengan 78 kasus berhasil diselesaikan. Jumlah tersangka narkoba pada tahun 2025 mencapai 125 orang, terdiri dari 119 pria dan 6 wanita, dengan latar belakang beragam seperti PNS, swasta, wiraswasta, mahasiswa, hingga pengangguran. Rentang usia tersangka terbanyak berada pada usia 31–40 tahun.
Barang bukti narkotika yang berhasil diamankan antara lain sabu seberat sekitar 7.183,70 gram (285 paket), ekstasi sebanyak 186 butir seberat sekitar 613 gram, serta ganja sebanyak 10 paket seberat 5,35 gram.
Sementara itu, pada kecelakaan lalu lintas, tahun 2025 tercatat sebanyak 440 kejadian, mengalami kenaikan 162 kasus atau sekitar 18,12 persen dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 342 kejadian. Jumlah korban meninggal dunia pada tahun 2025 sebanyak 47 orang, menurun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 52 orang. Namun, korban luka berat meningkat dari 29 orang pada tahun 2024 menjadi 69 orang pada tahun 2025, sedangkan korban luka ringan tercatat 645 orang.
Kerugian materiil akibat kecelakaan lalu lintas pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp821.600.000, meningkat dibandingkan tahun 2024 sebesar Rp549.600.000.
Untuk pelanggaran lalu lintas, tercatat adanya penurunan. Pada tahun 2025 jumlah pelanggaran sebanyak 3.135 kasus, turun 149 kasus dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 3.284 kasus. Penurunan ini dipengaruhi kebijakan Mabes Polri yang mengurangi penindakan manual dan lebih mengedepankan penindakan berbasis elektronik.
Selain penegakan hukum kepada masyarakat, Polresta Pontianak juga melakukan pengawasan internal terhadap personel. Pada tahun 2025 tercatat empat pelanggaran disiplin, berupa teguran tertulis terhadap tiga personel dan penundaan pangkat terhadap satu personel. Pelanggaran kode etik mengalami penurunan dari 17 kasus pada tahun 2024 menjadi 9 kasus pada tahun 2025.
Sementara itu, untuk pelanggaran pidana, terdapat dua personel Polresta Pontianak yang masih dalam proses hukum dan bukan terkait tindak pidana korupsi.
Wakapolresta Pontianak menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, serta pelayanan kepada masyarakat guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Pontianak.
Pewarta : Sri Astuti
