Polres Bengkayang Gelar Press Release Kasus Pembunuhan dan Pelecehan Anak di Desa Sungai Raya

0
Compress_20250706_151133_3001

Bengkayang, Kalbar [SKN] – Polres Bengkayang Polda Kalimantan Barat menggelar kegiatan Press Release, Rekonstruksi, dan Ekspose Kasus Pembunuhan disertai Tindak Pidana Perlindungan Anak yang terjadi di Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Tunggal Panaluan Polres Bengkayang, pada Kamis (3/7/2025) pagi, dan dihadiri oleh unsur Kejaksaan Negeri Bengkayang, penyidik ​​Satreskrim, keluarga korban, serta sejumlah Saksi dan awak media.

Kapolres Bengkayang, AKBP Teguh Nugroho, SH, SIK, MIK, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa tersangka H (24), warga Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, ditangkap setelah dilakukan penyelidikan intensif bersama tim Resmob Polda Kalbar. Tersangka mengakui telah melakukan pencurian, kekerasan, hingga pembunuhan terhadap korban berinisal L (14), seorang anak perempuan yang masih di bawah umur.

“Peristiwa tragis ini bermula dari niat pelaku yang ingin mencuri telepon genggam milik korban. Saat korban terbangun dan berteriak, pelaku panik lalu melakukan tindakan kekerasan yang berakhir pada pembunuhan serta kekerasan seksual terhadap korban,” ujar Kapolres dalam keterangannya.

Rekonstruksi yang dilakukan hari ini memperagakan 9 adegan kunci yang menggambarkan kronologi kejadian secara rinci. Dari hasil rekonstruksi tersebut, diketahui bahwa pelaku tidak hanya mencuri, tetapi juga menyetubuhi korban dalam kondisi tidak berdaya sebelum akhirnya menghilangkan nyawa korban dan merekayasa kematian agar tampak seperti bunuh diri.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Bengkayang, yang diwakili oleh Jaksa Fungsional dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara serta Jaksa Penuntut Umum. Mereka memastikan bahwa proses hukum akan berjalan hingga tuntas ke pengadilan umum.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 81 Ayat (1), (3), (5) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 365 Ayat (1), (3) KUHP (Pencurian dengan kekerasan), Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP (Pencurian), Pasal 338 KUHP (Pembunuhan).

Barang bukti yang diamankan meliputi pakaian korban, tirai tempat kejadian, alat mandi, hingga telepon genggam yang menjadi motif awal kejahatan.

Kapolres menegaskan, Polres Bengkayang akan terus melakukan pengembangan penyidikan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan proaktif melaporkan jika menemukan indikasi tindak pidana di lingkungannya.

“Kami berharap dengan pengungkapan kasus ini, masyarakat Kabupaten Bengkayang merasa lebih aman, dan kita semua ikut menjaga situasi kamtibmas secara bersama-sama,” tutup AKBP Teguh Nugroho.

Sumber : Humas Polres Bengkayang

( Heruskn86 )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *