Polemik Pabrik Keratom di Jantung Permukiman: Warga Terintimidasi, Pemerintah Diam

Kubu Raya, Kalbar [SKN] – Polemik keberadaan pabrik penggilingan daun keratom di kawasan padat penduduk kembali memicu gejolak warga. Kali ini, pagar milik salah satu warga roboh, dinding rumah retak, dan fasilitas umum berupa gapura kompleks dirusak oleh sekelompok orang tak dikenal yang diduga kuat berafiliasi dengan pemilik pabrik, Pada Senin (12/5/2025)
Peristiwa terjadi di Perumahan Palem Raya, Gg. Damai RW 04, Desa Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Tiga RT terdampak langsung, yaitu RT 04, 05, dan 06. Warga mengaku resah dengan kebisingan, getaran mesin, dan aktivitas pabrik yang beroperasi di tengah permukiman sejak beberapa waktu terakhir.
Insiden terakhir terjadi pada Sabtu (10/5/2025), ketika pagar milik Haji Kidin ambruk. Tak lama berselang, malam harinya, sejumlah pria berbaju hijau menyerupai atribut militer mendatangi lokasi dan merusak gapura perumahan. Aksi mereka terekam warga dan menjadi perbincangan hangat di media sosial serta diberitakan oleh beberapa media online lokal.
Seorang warga berinisial S, saat konferensi pers di sebuah warung kopi di Jalan Sungai Raya Dalam (12/5), menuturkan bahwa pemilik pabrik keratom kerap bersikap arogan dan mengklaim memiliki “kedekatan khusus” dengan para petinggi aparat. “Dia selalu merasa tidak bisa disentuh hukum. Padahal, usaha dan rumah tinggalnya berada di RT kami, sementara domisili resminya di RT lain,” ungkap S yang didampingi sejumlah warga lain.
Lebih jauh, warga menuding bahwa pengusaha tersebut telah mengabaikan hasil mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Sungai Raya pada 21 Maret 2025 lalu. Dalam mediasi tersebut, telah ditegaskan bahwa semua fasilitas umum adalah milik bersama, bukan milik pribadi atau pengusaha.
Meski warga telah memasang spanduk penolakan di gapura perumahan, suara masyarakat seolah diabaikan. “Kami sudah berkali-kali menyuarakan ini. Tapi pemerintah desa, kecamatan, hingga kabupaten, seakan tutup mata,” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Pelanggaran ini tidak hanya menyangkut gangguan ketertiban umum dan perusakan fasilitas, tetapi juga diduga mengandung unsur intimidasi dan premanisme, yang melanggar ketentuan hukum pidana.
Perlu diketahui, Pasal 406 KUHP menegaskan bahwa “Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusakkan, membikin sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dihukum karena perusakan…”.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja mewajibkan aparat pemerintah daerah untuk menindak tegas gangguan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, termasuk dalam kasus intimidasi oleh oknum preman dan penyalahgunaan fasilitas publik.
Warga Palem Raya mendesak Pemkab Kubu Raya, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan aparat penegak hukum segera turun tangan. Mereka meminta investigasi menyeluruh atas keberadaan pabrik keratom ilegal di kawasan pemukiman padat dan penindakan tegas terhadap pelaku perusakan serta dugaan keterlibatan oknum aparat yang melindungi usaha tersebut.
Hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Sungai Raya Dalam maupun instansi terkait. Tim media masih berupaya menghubungi pihak-pihak berwenang dan akan terus mengawal perkembangan kasus ini.
Sumber: Warga RW 04 Perumahan Palem Raya
( Heruskn86 )