Permasalahan Transportasi Air di Kalbar: Jasa Raharja Soroti Minimnya Penjaminan Akibat Ketiadaan Data dan Iuran Wajib

0
Compress_20250725_163950_0782

Pontianak, Kalbar [SKN] – Kegiatan sosialisasi keselamatan transportasi air di Kalimantan Barat mengungkap berbagai persoalan serius terkait penjaminan korban kecelakaan serta tumpang tindih kewenangan perizinan kapal sungai dan danau. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Jasa Raharja, Dit Polairud Polda Kalbar, KSOP Kelas I Pontianak, serta Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar, Pada Kamis (24/7/2025)

Santunan Capai Rp18,5 Miliar, Kecelakaan Meningkat 13,17 Persen

Agus Widyantara, Kepala Unit Operasional dan Humas Jasa Raharja, menyampaikan bahwa hingga Juni 2025, total santunan korban kecelakaan yang telah disalurkan mencapai Rp18.565.821.280, dengan tren peningkatan jumlah kecelakaan sebesar 13,17% dibandingkan tahun sebelumnya.

“Penjaminan ini bersifat sosial dan wajib, berdasarkan UU No. 33 dan 34 Tahun 1964 serta peraturan turunannya. Dana berasal dari iuran masyarakat melalui penumpang dan pemilik kendaraan,” ujar Agus.

 

Salah satu kejadian tragis adalah musibah KMP. Tunu, yang membawa 65 penumpang. Jasa Raharja menjamin korban-korban yang teridentifikasi secara resmi melalui data manifest.

Ketiadaan Manifest, Perizinan, dan Iuran Menjadi Kendala Penjaminan

Agus menyoroti bahwa tidak semua kapal penumpang di Kalbar terjamin oleh Jasa Raharja. Hal ini disebabkan oleh:

Belum lengkapnya perizinan kapal
Tidak tersedianya data pembanding (manifest penumpang)
Operator lalai dalam menyetorkan iuran wajib

“Kasus KMP. Tunu menunjukkan pentingnya manifest. Tanpa data penumpang, kami sulit melakukan identifikasi untuk pemberian santunan,” jelas Agus.

Jasa Raharja berharap mitigasi risiko dilakukan dengan melibatkan pemilik kapal dan operator untuk memastikan nakhoda memenuhi seluruh ketentuan administratif.

Transisi Kewenangan dan Ketidakpastian Regulasi Jadi Tantangan Baru

Hendri, S.H., M.M, Kabid Keselamatan Berlayar KSOP Pontianak, menjelaskan bahwa saat ini KSOP baru menangani kapal penyeberangan komersial. Untuk sungai dan danau, kewenangan baru akan beralih ke KSOP mulai Desember 2025.

Sementara itu, AKBP Y. Andis Arya, S.H., M.H, Kasubdit Patroli Dit Polairud Polda Kalbar, menekankan perlunya penyamaan persepsi terkait siapa pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas pengawasan dan perizinan kapal sungai dan danau selama masa transisi dari BPTD ke KSOP.

“Kami mendorong dibentuknya forum diskusi transportasi air yang melibatkan semua stakeholder, termasuk operator jasa transportasi,” tegas AKBP Andis.

Pendangkalan Sungai dan Kelalaian Operator Perlu Ditangani Serius

Hendrikus Hartadi, S.Sos, Kabid Pelayaran Dishub Provinsi Kalbar, mengungkap bahwa hingga Juli 2025 telah terjadi 60 kasus kapal kandas akibat pendangkalan sungai. Dishub telah menyampaikan kondisi tersebut ke Kementerian dan mengajak pengusaha kapal untuk bersama-sama mendukung solusi urugan sungai secara gotong royong.

Selain itu, Dishub Kalbar meminta Jasa Raharja mengirimkan surat resmi terkait kelalaian PT. Jembatan Nusantara dalam menyetor iuran asuransi, guna menjadi dasar penindakan.

Dokumen Kapal Kadaluarsa: Pelaku Usaha Terjepit Masa Transisi

Zulfiansyah, S.E, Kasi Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Dishub Kalbar, menyebut bahwa peralihan kewenangan dari BPTD ke KSOP menyebabkan pelaku usaha tidak bisa memperpanjang dokumen kapal yang telah kadaluarsa. Hal ini menyulitkan operasional mereka dan berdampak pada legalitas serta perlindungan asuransi penumpang.

Zulfiansyah mendorong agar KSOP Kelas I Pontianak mengeluarkan Surat Rekomendasi, agar Pemda dapat diberi kewenangan sementara menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) selama masa transisi.

Pewarta : Sri Astuti 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *