Pemecatan Rabudin dari Organisasi Viral, Diduga Terkait Pengungkapan Praktik Tambang Emas Ilegal di Kalbar
Pontianak, Kalbar [SKN] – Pemecatan terhadap Rabudin Muhammad dari salah satu organisasi yang beredar viral di Pemberitaan media sosial diduga berkaitan dengan pengungkapan praktik tambang emas ilegal (PETI) di sejumlah titik di Kalimantan Barat, salah satunya di wilayah Suhaid, Kapuas Hulu.
Informasi tersebut disampaikan Rabudin dalam keterangan pers di Pontianak, pada Jumat (28/11/2025). Ia menilai pemberitaan mengenai pemecatannya. diduga sengaja diviralkan oleh oknum yang mengatasnamakan Asosiasi Pertambangan Rakyat Kapuas Hulu–Suhaid, serta seorang oknum wartawan yang diduga juga menjabat sebagai Humas Asosiasi Pertambangan Kalbar.
Sebelum pemecatan tersebut, Rabudin mengatakan sedang menangani laporan masyarakat terkait dugaan pungli oleh oknum yang mengatasnamakan APRI.
Ia turun ke lapangan dan menayangkan hasil investigasinya melalui Portal Berita Tipikor Investigasi News.id pada 13 November 2025 berjudul:
“Dugaan Pencitraan LKRI – Divisi Propam Polri Diminta Periksa, Audit dan Selidiki Oknum Mengatasnamakan APRI.”
Rabudin menyatakan bahwa dirinya selama ini bersuara lantang terkait dugaan pungutan liar (pungli) pada aktivitas penambangan emas ilegal oleh pihak tertentu. Ia menilai pemberitaan viral yang menyerang dirinya merupakan bentuk upaya pembungkaman.
“Saya sedang mengungkap dugaan pungli pada aktivitas PETI, termasuk dugaan adanya bujukan kepada warga untuk bekerja di perairan Sungai Suhaid. Informasi ini sebelumnya sudah beredar luas,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Rabudin juga menyampaikan keberatannya terhadap pemberitaan yang menurutnya tidak melakukan konfirmasi. Ia berencana menempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik dan pemberitaan tidak berimbang.
Ia turut menunjukkan Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/312/XI/2025/SPKT/Polda Kalimantan Barat terkait laporan yang dibuatnya bersama anaknya terkait dugaan Pecemaran nama baik sekaligus fitnah yang pernah dilakukan Oknum wartawan di salah satu media yang juga diduga mejabat Humas Asosiasi pertambangan di Kalbar Tersebut,
Tanggapan Praktisi Hukum
Praktisi hukum Ruslan, S.H., memberikan tanggapannya mengenai polemik ini. Menurutnya, pemecatan Rabudin menimbulkan pertanyaan besar karena yang bersangkutan dikenal vokal, transparan, dan berani mengungkap fakta lapangan.
Ruslan menyebut bahwa informasi dugaan pungli di area tambang yang disampaikan Rabudin patut ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
“Berdasarkan informasi yang beredar, ada dugaan penarikan biaya ‘pengamanan’ kepada para penambang. Jika benar, maka ini merugikan masyarakat dan mencoreng marwah organisasi,” jelasnya.
Ia meminta Polda Kalimantan Barat dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat segera menindak tegas oknum yang diduga terlibat.
“Upaya seperti yang dilakukan Saudara Rabudin harusnya diapresiasi, bukan dibungkam,” tegasnya.
Komitmen Media
Hingga berita ini diturunkan, pihak diduga maupun pihak yang disebut dalam pemberitaan masih dalam upaya proses konfirmasi. Media ini menegaskan komitmen menjalankan prinsip cover both sides, serta membuka ruang hak jawab, hak klarifikasi, dan hak koreksi bagi seluruh pihak sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
Sumber : Rabudin Muhammad
( Heruskn86 )
