Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the covernews domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/soearake/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Paguyuban Pengusaha Pribumi APBD Milik Rakyat
IMG-20250310-WA0010

Banten [SKN] – F Maulana Sastradijaya ketua Paguyuban Pengusaha Pribumi mengapresiasi Gubernur Banten terpilih Andra Soni yang telah memerintahkan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengelola Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2025 dengan sebaik mungkin sebagai kewajiban hukum.

Program dan kegiatan belanja anggaran harus dirasakan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. pajak daerah berpartisipasi dalam membangun masyarakat yang lebih baik dan memberikan kontribusi yang berarti bagi pembangunan yang berkelanjutan. Maka proyek pembangunan adalah hasil dari pajak yang rakyat bayarkan.

“Kita pastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) itu milik rakyat, bukan miliki pejabat OPD maupun Gubernur dan Wakil Gubernur, Maka gunakan itu sebaik-baiknya untuk rakyat,” ujar Andra Soni usai Rapat Koordinasi Pimpinan Kepala Perangkat Daerah dan Pimpinan BUMD Pemerintah Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Banten pada Minggu (2/3/2025) pekan lalu.

“Saya selalu sampaikan, bahwa tugas kita melayani bukan dilayani. Maka saya harap hal itu dapat dipraktikkan dengan baik,” jelasnya”Tujuan APBD adalah bagaimana bisa melayani rakyat dengan baik. Salah satunya adalah urusan-urusan pembangunan yang harus bisa diselesaikan, termasuk juga infrastruktur dan sebagainya,” tambahnya.

Ketua Paguyuban Pengusaha Pribumi, F Maulana Sastradijaya juga menekankan kepada seluruh Kepala OPD dan pemerintah Pemprov Banten untuk mengoptimalkan peran serta pelaku usaha lokal guna menciptakan persaingan usaha sehat dan meningkatkan kordinasi fungsi pelayanan publik dalam melakukan pemberdayaan pelaku usaha lokal agar pertumbuhan ekonomi dan pembangunan berjalan dengan baik dan kondusif.

Menurut nya, dalam rangka pengadaan barang/jasa pemerintah daerah, agar segera menetapkan pejabat yang melakukan proses pengadaan barang/jasa dalam pengelolaan keuangan daerah Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa dalam hal mengadakan ikatan untuk pengadaan barang/jasa, PA bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dan sesegera mungkin melakukan percepatan rasionalisasi anggaran agar dapat terlaksananya penyerapan anggaran APBD Ta 2025 dapat berjalan sesuai tolak ukur, efesiensi, dan estimasi sesuai waktu target pencapaian program pembangunan. Jangan sampai akhirnya berdampak pada proses pelaksanaan kegiatan.

Menurut Kimung apa yang disampaikan diatas tidak lepas juga korelasinya terhadap kabupaten dan kota untuk dapat dirasakan juga bahwa APBD milik rakyat, artinya pemberdayaan pengusaha lokal di masing-masing kota dan kabupaten diberikan bukan lagi kesempatan tapi wajib pelaksananya pengusaha lokal /perusahaan lokal, dan satu hal apakah kepala daerah kabupaten/kota mau atau tidaknya diterapkan seperti itu, hanya tinggal dibuat regulasinya.ujarny kepada awak media.

Pewarta ( Deni )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *