Odong-Odong, Pemkot Singkawang Bisa Berikan Keringanan Dalam Pengadaan Mobil Wisata

Singkawang, Kalbar [SKN] – Odong-odong, atau kereta kelinci, dilarang beroperasi di jalan umum karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksinya adalah kurungan paling lama satu tahun atau denda Rp 24 juta bagi pembuatnya. Modifikasi kendaraan untuk odong-odong juga harus memenuhi uji tipe sebelum beroperasi di jalan raya.
Odong-odong tidak layak melintas di jalan raya sebab bukan angkutan umum. Hasil modifikasi itu dianggap tak aman untuk dikendarai di jalan kawasan wisata yang menggunakan jalan umum.
Dengan demikian keberadaan odong-odong sebenarnya melanggar peraturan. Dah tidak bisa roda 3, modifikasi hiasan nanti dipasang diroda 4, kreasi tidak dibatasi, selain itu harus berijin juga, polisi juga sudah melarang tidak sesuai peraturan yg ada,beresiko terjadi laka,” ungkap Eko Susanto kadis Dishub, pada Sabtu (4/5/2025)
Berdasarkan Undang – undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan pada pasal 48 ayat 1 yang menyatakan setiap kendaraan yang dioperasikan dijalan harus memenuhi persyaratan tehknis dan laik jalan.hal ini juga di sampaikan didalam pasal 7 ayat 2 Peraturan Daerah Kota Singkawang No.1 tahun 2016 yang menyatakan Kendaraan bermotor/ tidak bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf b,dapat dijadikan sebagai sarana angkutan umum setelah memenuhi laik jalan.
Apa yang dikatakan Eko Susanto, ST.,M.T.” Unit yang digunakan kendaraan roda 4, modifikasi atau rubah bentuk harus lulus uji standar keselamatan dengan dibuktikan terbitnya sertifikat registrasi uji tipe dari KEMENHUB melalui perusahaan karoseri.
“Jadi Dibedakan antara mesin dan modifikasinya, kalo mesin roda 3 tidak mungkin bisa memenuhi syarat, kalau bahan modifikasi masih bisa dipakai, nanti ada teknisi bersertifikat dari perusahaan karoseri yg menilainya,”ucapnya
Eko Susanto juga mengatakan Roda 3 untuk angkutan barang bukan penumpang, jadi bahaya itu menurut undang2nya.dan kita beri waktu untuk merubah semua selama 6 bulan,agar semua bisa merubah kendaraan wisatanya menjadi Roda 4.
“Selama operasional angkutan wisata ( odong-odong ) yang belum memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum jika terjadi kecelakaan atau resiko lainnya yang tidak diinginkan tanggung jawab sopir dan pemilik odong-odong,”ungkapnya
Dari hasil Tim awak media mewawancara berapa pemilik Odong – odong ( kereta wisata), pada Minggu (5/5/2025) mengatakan kami tidak keberatan untuk mengganti menjadi Roda 4, yang menjadi permasalahan apakah pihak Pemkot Singkawang bisa memberikan keringanan dalam pengadaan mobil wisata.
“Kami sih tetap menjalankan peraturan sistem kelayakan, tapi dengan waktu 6 bulan apakah tidak terlalu dekat, sedangkan untuk harga mobil aja baik accesoris yang di pakai utk memodif mobil itu memerlukan biaya yang cukup besar,”jelasnya
Sedangkan penghasilan yang kami dapat selain hari besar jauh ketimbang Hari biasa. bahkan yang kami sesalkan kenapa waktu pertemuan tidak di hadirkan ahli KEMENHUB melalui Karoseri ?, Agar kami pelaku usaha kereta wisata bisa memahami sistem kelayakan yang sebenarnya.
“Sebenarnya Kota Kita Singkawang ini kan kota pariwisata, yang mana pendatang tetap ingin menikmati Kota Singkawang ini dengan berkeliling. sedangkan Kami sebagai pelaku usaha odong – odong hanya sebagai jasa, bahkan kapasitas dan kelajuan kendaraan odong – odong pun tidak juga sampai melebihi kapasitas,”ucapnya
Akhirnya apa yang diharapkan tuk menambah Jumlah pengangguran semakin banyak. padahal dengan adanya kereta wisata atau odong – odong yang jelas bisa mengurangi jumlah pengganguran,bahkan bisa membuka lahan pekerjaan.bahkan juga bisa menambah PAD kota Singkawang.
“Bahkan dengan adanya keberadaan Odong-odong itu aja sudah menjadi Ikon Kota Singkawang sebagai Kota Pariwisata,”imbuhnya
Tapi semua itu tidak lepas dari Seniman Kota Singkawang yang menciptakan keunikan kereta wisata, bahkan dapat memperkenalkan keunikan dan kekayaan budaya daerah kepada wisatawan,untuk menarik minat mereka mengunjungi dan menikmati budaya lokal.
“Untuk Kota besar seperti Jawa saja odong-odong masih digunakan sebagai alat transportasi keliling melihat keindahan malam. Tapi kita kok beda, bahkan kami sebagai pelaku usaha odong-odong tidak pernah tuk ugal-ugalan di jalan raya, dan kapasitas untuk penumpang pun kami batasi,” jelasnya lagi
Seniman menciptakan Roda 3 menjadi unik dengan pemikiran yang lebih matang, bahkan tahu kapasitas berat beban penumpang agar seimbang.
Mungkin harus di pahami juga buat Pemerintah Kota Singkawang, tidak semua orang bisa membawa roda 4 di kota Singkawang ini, dikarenakan sumber pendapatan yang ada di Singkawang tidak semua orang bisa membeli Roda 4. Itu saja untung- untung bisa untuk makan sehari-hari.” Ungkapnya lagi
Sumber : Ary
( Heruskn86 )