Minta KEADILAN:Isteri dan Keluarga AR Resmi Buat Laporan Pengaduan ke KY RI dan Badan Pengawasan MA RI

0
IMG-20250211-WA0033

Jakarta [SKN] – Isteri dan Keluarga AR resmi membuat laporan dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan para oknum hakim di Pengadilan Negri ( PN ) Kabupaten Mempawah Provinsi Kalbar yang berinisial AZ,YE dan AM di Komisi Yudisial RI pada hari Selasa 11 Febuari 2025.

Isteri dan Keluarga dari anggota polisi berpangkat Kompol berinisial ( AR ) yang manjadi korban Putusan Majelis Hakim PN yang berpihak karena tidak berdasarkan fakta fakta yang ada dalam persidangan, yang mana putusan para oknum hakim di Pengadilan Negeri Mempawah telah menjadika sdr. AR yang berpangkat Kompol harus menerima vonis 1 tahun 6 Bulan.

Keluarga (AR) yang diwakili isterinya mejelaskan kalau suaminya hanya sebagai korban sepihak proses peradilan yang tidak seimbang dan tidak ada bukti yang menunjukan kalau (AR) bersalah sebab dalam proses persidangan, fakta-fakta yang ada dari keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti surat yang terungkap tidak ada yang dapat membuktikan bahwa suaminya bersalah.
Pada fakta persidangan tanggal 3 Desember 2024, terungkap bahwa saksi an. Madiri mengaku tidak pernah melaporkan AR, dan juga tandatangan aslinya yg diminta dihadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan PH ternyata sangat berbeda dengan tandatangannya di Laporan Polisi dan BAP yang menguatkan keyakinan bahwa benar saksi an. Madiri tidak pernah melapor jelas istri dan keluarga AR yg saat persidangan ikut hadir.

Dan juga pada fakta persidangan tersebut tersebut terungkap bahwa saksi an. Sayemah hanya diminta cap jempol pada BAP yg sudah disiapkan oleh penyidik, serta saksi an. Asnawi hanya diminta tandatangan dirumahnya dalam BAP yang sudah disiapkan oleh penyidik tanpa memberikan keterangan.

Dari fakta persidangan tanggal 3 Desember 2024, semestinya Majelis Hakim PN Mempawah sudah dapat menarik kesimpulan bahwa perkara ini sebenarnya tidak ada karena bagaimana mungkin ada suatu perkara jika tidak ada pihak yang melaporkan.

Hal ini sudah jelas diatur dalam Peraturan Kapolri No. 6 Th 2019 yang menjadi pedoman Penyidik Polri dalam melakukan penyidikan suatu perkara, dimana dalam pasal 13 angka 1 huruf (a) menyebutkan bahwa penyidikan harus didasari oleh adanya Laporan Polisi, oleh karenanya jika tidak ada Laporan Polisi, maka penyidikan tidak dapat dilakukan sehingga tidak ada perkara yang ditangani, kecuali jika dibuat seolah-olah orang yang tidak melapor menjadi pelapor, tetapi jika hal ini yang terjadi, maka patut diduga kuat perkara ini merupakan perkara rekayasa.

Isteri dan keluarga AR juga menjelaskan jika pada persidangan tanggal 9 Januari 2025 terungkap bahwa apa yang dilakukan oleh sdr. AR adalah memperbaiki administrasi surat-surat berkas permohonan an. Ariyanto sesuai petunjuk dan arahan dari pihak BPN bukan melakukan perbuatan pidana pemalsuan seperti yang dituduhkan. Hal ini telah dapat dibuktikan dengan adanya Bukti Surat yang telah ditunjukkan ke hadapan Majelis Hakim PN Mempawah berupa surat dari Kanwil BPN Prov. Kalbar No : HP.01.03/238G-61/XII/2018 tanggal 26 Desember 2018 yang ditujukan kepada Kantor
BPN Kubu Raya tentang permintaan perbaikan berkas an. Ariyanto dan Bukti Surat dari Kantor BPN Kubu Raya No : HP.03.02/266.161.12/IV/2019 tanggal 26 April 2019 yang ditujukan kepada Kanwil BPN Prov. Kalbar tentang pengiriman berkas hasil perbaikan an. Ariyanto.

Dengan kejadian ini isteri dan keluarga AR merasa terzolimi, makanya dengan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik para oknum hakim tersebut merupakan salah satu upaya perlindungan hukum buat AR dan keluarga dalam mencari keadilan.

Masih menurut Isteri dan Keluarga AR, mereka sekarang sedang mencari keadilan yang sebenarnya melalui upaya melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan Majelis Hakim PN Mempawah ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan MA RI agar perbuatan para oknum hakim tersebut dapat diproses sesuai peraturan yang berlaku.

“Suami saya sekarang sedang mengajukan upaya banding, untuk itu dengan adanya laporan kami sekeluarga ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan MA RI, kami berharap proses banding yang berlangsung akan benar-benar dipantau dan diawasi, serta tidak ada lagi keberpihakan dari para hakim apalagi sampai menggunakan cara-cara yang bertentangan dengan Hukum,” kata isteri AR.

Sumber : Isteri dan Keluarga AR

( Heruskn86 )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *