Maman Suratman Kritisi Asas Dominus Litis Tidak Relevan Diterapkan

0
Compress_20250208_142549_9537

Mempawah, Kalbar [SKN] – Penerapan asas Dominus Litis atau pengendali perkara dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) perlu kehati-hatian dan prinsip keteguhan.

Saat di konfirmasi oleh media ini melalui via chat WhatsApp pada Sabtu (8/2/2025) siang, Maman Suratman ketua Kajian Pembangunan Indonesia Anak Negeri mengatakan, Dalam RUU KUHAP ada beberapa pasal yang dapat menjadi ancaman persoalan kewenangan diantara Polri dan kejaksaan dimana ada salah satu pasal tersebut jaksa diberikan kewenangan untuk mempertanyakan sah atau tidaknya penangkapan yang di lakukan pihak kepolisian.

“Padahal seharusnya pasal tersebut merupakan kewenangan mutlak pihak kepolisian, apabila pasal tersebut tidak dicabut dalam RUU KUHAP akan menimbulkan kewenangan secara hukum yang tidak terpadu diantara dua institusi hukum,” Jelas Maman Suratman

Untuk itu kami berharap kepada DPR RI, untuk mempertimbangkan masukan dari kami lembaga kajian pembangunan Indonesia anak negeri , bahwa asas Dominus Litis belum relevan untuk diterapkan, kami menilai bahwa revisi undang-undang ini menciptakan monopoli kewenangan sekaligus melemahkan sistem peradilan, dimana yang selama ini dijalankan secara kolektif oleh kepolisian, kejaksaan dan kehakiman,” tegas Maman Suratman

( Heruskn86 )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *