LSM Opini Kota Singkawang, Soroti Penomena Lautan Sampah di TPA Wonosari

0
Compress_20250605_005836_6848

Singkawang, Kalbar [SKN] – Tumpukan sampah yang semangkin tinggi adalah masalah serius yang dapat berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan, seperti yang terjadi di tempat pembuangan akhir (TPA) Kota Singkawang tepatnya dijalan Wonosari, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang, Kalimantan Barat

Beberapa faktor yang menyebabkan penumpukan sampah ini meliputi peningkatan konsumsi, dan kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah. Dampaknya meliputi pencemaran lingkungan, risiko penyakit, dan banjir.

Dalam Undang-undang hak asasi manusia (HAM) dan lingkungan hidup di Indonesia adalah Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur tentang perlindungan hak asasi manusia atas lingkungan.

Di Pasal 71 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) mengatur kewajiban pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia. Pasal ini menekankan tanggung jawab pemerintah terhadap HAM yang diatur dalam undang-undang tersebut, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional HAM yang diterima oleh negara.

Senada dengan hal diatas kepada media ini, ketua LSM Opini Kota Singkawang Dwi Fitriadi dengan didampingi staf intelektual muda Ade Maslan yang menyoroti tempat pembuangan akhir di Wonosari pada Selasa (4/6/2025) mengatakan tingginya jumlah sampah an organik dan organik yang dihasilkan oleh masyarakat Kota Singkawang disebabkan oleh kebiasaan dan kurangnya edukasi dalam memilah sampah, yang organik dan an organik. Sampah an organik berupa plastik dapat bernilai ekonomis daripada berserakan kemana-mana sehingga merusak pandangan tidak lestarinya lingkungan. Kondisi ini juga semakin memburuk ketika kita lihat sampah an organik di TPA Wonosari seperti lautan sampah.

“Ditambah jika pengelolaan sampah an organik berupa plastik yang tidak berkelanjutan maka akan terjadilah polusi plastik, untuk itu kami merencanakan bahwa sampah plastik dan botol plastik, dapat kita jadikan bata-bata plastik yang bernilai guna dan bermanfaat untuk pembangunan,”jelas Dwi Fitriadi

Dwi Fitriadi menambakan Inisiatif masyarakat dan komunitas dalam pengelolaan sampah sangat penting, meski pengelolaan sampah di tingkat pemerintah masih menghadapi tantangan, sejumlah inisiatif dari masyarakat dan komunitas telah memberikan dampak positif. Program-program seperti bank sampah, komunitas pemilah sampah di Kota Singkawang.

“Solusi Menuju Indonesia Bebas Sampah di Kota Singkawang, memerlukan upaya bersama antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat. Beberapa solusi yang dapat diterapkan untuk mengurangi fenomena sampah ini antara lain, 3R dalam pengelolaan sampah adalah prinsip yang terdiri dari Reduce (mengurangi), Reuse (menggunakan kembali), dan Recycle (mendaur ulang),” ucap Dwi Fitriadi

Prinsip ini bertujuan untuk mengurangi dampak sampah terhadap lingkungan dengan memaksimalkan penggunaan barang, memanfaatkan kembali barang yang masih bisa digunakan, dan mendaur ulang sampah menjadi produk baru, tutur Dwi Fitriadi ketua LSM Opini Kota Singkawang yang dalam waktu dekat akan hearing ke DPRD Kota Singkawang

( Heruskn86 )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *