LSM Mempawah Berani Desak KPK Agar Tidak Kriminalisasi Ria Norsan

0
Compress_20250822_090219_9849

Mempawah, Kalbar [SKN] –  Lembaga Swadaya Masyarakat MEMPAWAH BERANI pada Jum’at (22/8/2025) dengan tegas menyatakan sikap terkait pemanggilan Bapak Ria Norsan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Kami konfirmasi:

1. Pemanggilan Bapak Ria Norsan oleh KPK RI adalah dalam kapasitas sebagai Saksi, bukan tersangka.

2. Tidak ada gratifikasi yang diterima oleh Bapak Ria Norsan dari kontraktor pelaksana proyek, Erry Iriansyah.

3. Transaksi yang terjadi antara Erry Iriansyah dengan Bapak Ria Norsan adalah murni pembayaran utang pribadi, sehingga tidak berhubungan dengan jabatan maupun urusan kedinasan.

4. Berdasarkan hal tersebut, kami mendesak KPK agar menetapkan tujuan, profesional, dan tidak melakukan kriminalisasi hukum terhadap Bapak Ria Norsan.

 

Ketua LSM MEMPAWAH BERANI, Maman Suratman, menyampaikan “Kasus ini harus dilihat secara jernih berdasarkan fakta. Jelas bahwa tidak ada gratifikasi, melainkan hanya pembayaran utang pribadi. Oleh karena itu, kami meminta KPK tidak menjadikan hal ini sebagai dasar kriminalisasi terhadap Bapak Ria Norsan.”

 

Landasan Hukum

Sebagai dasar hukum, kami Merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:

Pasal 12B ayat (1): “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap, apabila berkaitan dengan jabatannya dan yang bertentangan dengan kewajiban atau di atasnya…”

Pasal 12C diterima ayat (1): “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, apabila penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi tersebut.”

Dengan demikian, transaksi berupa pembayaran utang pribadi yang dilakukan Erry Iriansyah kepada Ria Norsan tidak memenuhi unsur gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal di atas.

LSM MEMPAWAH BERANI akan terus mengawali kasus ini agar proses hukum berjalan berdasarkan fakta dan bukan asumsi, serta untuk memastikan tidak ada kriminalisasi hukum terhadap siapa pun.

Sumber : LSM MEMPAWAH BERANI
Maman Suratman

( Heruskn86 )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *