LBH RAKHA : Gedung Pancasila Bengkayang, Ahli Waris Punya Hak Sah

Bengkayang, Kalbar [SKN] – Sengketa Gedung Pancasila Bengkayang kembali mencuat setelah ahli waris pasangan Alm. Aisyah dan Alm. Rakiyo, melalui kuasa hukum mereka LBH RAKHA, meminta DPRD Bengkayang untuk memfasilitasi pertemuan guna menyelesaikan permasalahan kepemilikan tanah dan gedung tersebut.
Berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap, tanah dan gedung tersebut merupakan hak ahli waris. Namun, hingga saat ini, aset tersebut masih dikuasai oleh Yayasan Pendidikan Darma Bhakti Persada Bengkayang yang mengklaim mendapat hibah dari mantan Bupati Bengkayang, Yakobus Luna.
LBH RAKHA menegaskan bahwa setiap pengalihan aset harus berdasarkan aturan hukum yang jelas. “Kami mengingatkan pemerintah daerah agar tidak mengabaikan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Hak ahli waris harus dihormati,” ujar Ketua LBH RAKHA, Roby Sanjaya, SH.
Diharapkan, DPRD Bengkayang dapat segera bertindak untuk menghindari konflik lebih lanjut terkait kepemilikan aset ini.
( Heruskn86 )