“Lapor Pak Kapolda Kalbar,”Diduga SPBU Bodok No 64.785.08, Menjual BBM bersubsidi dengan Harga Selangit Menggunakan Drum 220 liter

0
IMG-20251210-WA0014

Sanggau, Kalbar [SKN]Berdasarkan sumber fakta di lapangan seorang warga berinisial JR mengeluh dengan aktifitas pengisian BBM solar dan Pertamax bersubsidi, yang mana SPBU tersebut berada di jalan Merdeka, Dusun Bodok, Kecamatan parindu Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat Pada Selasa (9/12/2025) sekitar Pukul 9: 31 Wib, dengan nomor registrasi 64.785.08.

Konon katanya,”Spbu tersebut kebal hukum dianggap sepele oleh pemiliknya,dan sudah banyak para awak media meliput Spbu itu berkali- kali namun masih saja tidak mempan apakah ada yang membekingi nya atau memang disengaja oleh pemilik SPBU itu sendiri yang menentukan harga naik selangit tidak sesuai aturan Pertamina yang ada di indonesia ini?”ungkapnya.

Baca juga : BBM Subsidi Jadi Rebutan, Truk Tabrak Mesin SPBU di Sungai Ambawang

“Ia menambahkan, hingga saat ini masih seenaknya saja menjual BBM jenis solar industri dan Pertamax dengan harga selangit kepada penampung gelap di wilayah sekitarnya dengan membawa drum berukuran 220 liter yang ditemukan didalam truk angkutan itu, termasuk mobil pickup grand max tampak jelas sudah selesai mengisi BBM di spbu bodok tersebut tepatnya.

Masih ditempat yang sama,”Terlihat dari fakta di lapangan 2 kendaran yang mengangkut BBM itu sudah tentu oknum yang sudah lama bermain didunia minyak hingga tampak mencolok sekali dalam tindakan yang dilakukan oknum tersebut.Ini juga menjadi masalah besar ketika bbm bersubsidi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan kendaraan masyarakat dikarenakan banyak dilarikan ke penampung bbm ilegal lainya dengan harga jual yang memuaskan bagi penampung,”jelasnya.

“Terkait dalam Peraturan hukum Pertamina tentang BBM bersubsidi tahun 2025 berpusat pada aturan pemerintah terkait kuota, penetapan harga (Pertalite Rp10.000/L, Solar Rp6.800/L per Okt 2025), pembatasan pembelian (mulai diperketat), dan penyaluran melalui sistem digital (MyPertamina) untuk memastikan ketepatan sasaran, diatur melalui PP, Permen ESDM, dan peraturan BPH Migas, dengan penegasan sanksi pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi sesuai UU No. 22 Tahun 2001. 

Baca juga : Tanpa Mengantongi Ijin Lengkap, Diduga Spbu 66.785.04 PT Meliau Makmur Meliau Berani Langgar Aturan BPH Migas

“Namun hal itu sangat disayangi sekali, Peraturan pertamina yang di tetapkan Pemerintah tidak dilaksanakan dengan baik oleh pemilik Spbu Bodok, seperti dilihat fakta dilapangan tidak ada penyaluran sistem digital ataupun Barcode, sementara dipostingan ini sudah jelas mobil truk dan Kendaraan Pickup mengisi langsung tanpa ada melalui sistem dan barcode yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia,”tegasnya dengan lantang.

menyikapi hal itu, masyarakat meminta kepada Bapak Kapolda Kalimantan Barat untuk segera menindak tegas mafia BBM di SPBU tersebut sesuai hukum yang berlaku di negara Indonesia tercinta ini.” Tutupnya mengakhiri.

Pewarta : Fernando Manurung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *