Kuasa Hukum RMW, Keberatan Atas Penetapan Tersangka Kliennya

0
Compress_20250530_013815_5171

Singkawang, Kalbar [SKN] – Terkait Pemberitaan di beberapa media online yang beredar dengan mengatakan RMW melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan melalui kuasa hukumnya membantah dengan tegas kalau hal tersebut tidak benar.

Saat di temui awak media pada Kamis (29/5/2025) malam, Penasehat Hukumnya Akbar Firmansyah, S.H., M.H. Hade Permana, S.H, Advokat/Penasehat Hukum pada Kantor Hukum AKBAR ADVOCATE & Legal Consultant, berkantor di Jalan Alianyang No. 09 Lt.2, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, mengatakan berdasarkan Surat
Kuasa Khusus tertanggal 27 Mei 2025.
Bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/274/IX/2023/SPKT/POLDA KALBAR, tanggal 12 September 2023, atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan atau membuat surat palsu atau memalsukan surat
sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP
atau pasal 263 KUHP dan Surat ketetapan tentang Penetapan
Tersangka Nomor : S.Tap/127/V/2025/Ditreskrimum, tanggal 23 Mei 2025.

“RMW, melalui surat panggilan tersangka Nomor : S.Pgl/461/V/2025/Dit Reskrimum, tanggal 23 Mei 2025, kami mengajukan Permohonan keberatan atas penetapan tersangka terhadap klien kami RMW atas perkara quo tersebut,
terlebih dahulu kami sampaikan kronologis perkara quo sebagai
berikut :
1. Bahwa pada sekitar akhir tahun 2019 klien kami telah menjual sebidang
tanah dengan luas ± 800 meter persegi kepada sdri. Leny Karmila;
2. Bahwa menurut keterangan sdri. Leny Karmila tujuan pembelian tanah
tersebut untuk membangun ruko yang akan dijual kembali dan untuk
balik nama atas pembelian tanah tersebut, sdri. Leny Karmila
menggunakan nama sdr. Lim Bun That yang mana menurut sdri. Leny
Karmila kepada klien kami, sdri. Leny Karmila juga menjalin kerjasama
dalam bidang usaha dengan sdri. Susan dan Sdr. Lim Bun That, yang
mana peralihan hak SHM atas nama sdr. Lim Bun That juga atas saran
dari sdri. Susan kepada sdr. Leny Karmila dengan alasan apabila belum
bisa terjual, maka bisa melakukan pinjaman ke Bank dengan nama sdr.
Lim Bun That karena pada saat itu nama sdr. Leny Karmila tercatat
sebagai Nasabah yang di blacklist di Bank.
3. Bahwa setelah tanah tersebut dibeli oleh sdri. Leny Karmila, tanah
tersebut dibangun ruko 4 pintu oleh sdri. Leny Karmila dan terhadap
tanah tersebut dipecah menjadi 6 SHM yang mana 4 SHM masih atas
nama klien kami sebagai pemilik dan dikuasai oleh klien kami, namun
saat pemecahan SHM tersebut diatas sdri. Leny Karmila berkeinginan
membeli tanah tersebut secara keseluruhan, maka pemecahan
tersebut kesemuanya memakai nama sdr. Lim Bun That.
4. Bahwa Setelah terjadi jual beli antara klien kami dan sdri. Leny Karmila yang dimana formilnya sdri. Leny Karmila meminjam nama sdr. Lim Bun That, dan sdri. Leny Karmila telah melakukan pembayaran atas
sebagian tanah yang dibelinya kepada klien kami dan yang sebagian
lagi belum dibayar sdri. Leny Karmila kepada klien kami akan tetapi
sudah dibalik namakan kepada sdr. Lim Bun That, pada saat itu klien
kami mengatakan kepada sdri. Leny Karmila bahwa sekitar 1 tahun ini
klien kami telah mengurus kompensasi sutet atas tanah tersebut. Klien kami mengatakan kepada sdri. Leny Karmila bahwa “kalau mau di urus dari awal pakaikan saja nama diatas sertifikat”, namun menurut sdri.
Leny Karmila untuk lebih menghemat waktu lebih baik di lanjutkan
kompensasi tersebut dengan menggunakan data dari klien kami dan
selanjutnya kepengurusan kompensasi sutet tersebut dilanjutkan dan
diurus oleh sdri. Leny Kamila kepada PT. GCL yang diwakili sdr. Riva, membuktikan bahwa sebelum terjadi transaksi jual-beli tanah oleh klien kami kepada sdri. Leny
Karmila, klien kami telah mengurus administrasi atau syarat untuk pengajuan kompensasi sutet
tersebut.

Bahwa Karena pada saat itu klien kami yang telah mengenal baik sdri.
Leny Karmila tidak keberatan atas permintaan sdri. Leny Karmila
tersebut dan Klien Kami juga berpikir bahwa sama saja karena sdri. Leny
Karmila adalah orang yang membeli tanahnya dan selanjutnya
kepengurusan kompensasi sutet tersebut dilanjutkan dan diurus oleh
sdri. Leny Karmila kepada PT. GCL;
5. Bahwa pada tanggal 14 bulan April tahun 2020 telah terjadi pencairan
Kompensasi Sutet dari PT. GCL ke rekening klien kami sebesar
Rp.191.132.835,00,- dan pada ke esokan harinya tanggal 15 bulan April
2020 uang sejumlah Rp.191.132.835,00 tersebut ditarik tunai oleh klien kami dan diserahkan secara langsung kepada sdri. Leny Karmila, karena sdri. Leny Karmila sebagai pembeli tanah klien kami, dan hingga saat penyerahan uang kompensasi sutet tersebut oleh klien
kami kepada sdri. Leny Karmila sebagain tanah yang dibeli oleh sdri.Leny Karmila terhadap klien kami belum dibayarkan oleh sdri. Leny Karmila kepada klien kami (masih terhutang), yang mana hal tersebut di buktikan dengan Surat Pernyataan yang di buat oleh sdri. Leny
Karmila dan bukti pencairan uang kompensasi sutet ke rekening klien
kami yang telah di tandatangani sdri. Leny Karmila sebagai bukti telah
menerima uang Kompensasi sutet tersebut dari klien kami

1. Membuktikan bahwa Klien Kami melakukan transaksi jual-beli Tanah dalam perkara quo tersebut dengan sdri. Leny Karmila;
2. Membuktikan bahwa uang Kompensasi Sutet yang cair di rekening klien kami sudah
diserahkan dan diterima oleh sdri. Leny Karmila;
3 Membuktikan bahwa klien kami tidak ada hubungan nya dengan pihak lain selain sdri. Leny Karmila dalam hal jual-beli tanah dan Kompensasi Sutet tersebut.

Membuktikan uang kompensasi sutet yang di transfer ke rekening klien kami telah diserahkan dan diterima oleh sdri. Leny Karmila dengan dibuktikan sdri. Leny Karmila menandatangani slip transaksi tersebut.
1. BAHWA UANG KOMPENSASI SUTET QUO TERSEBUT TIDAK BERADA DAN
TIDAK DINIKMATI OLEH KLIEN KAMI MELAINKAN UANG QUO TERSEBUT
SUDAH DISERAHKAN KLIEN KAMI PADA SAAT PENCAIRAN ( BUKAN
SETELAH LAPORAN SDR. LIM BUN THAT SEHINGGA TIDAK TERDAPAT MENSREA PADA DIRI KLIEN KAMI) KEPADA SDRI. LENY KARMILA DAN
SELANJUTNYA UANG TERSEBUT SAAT INI DALAM PENGUASAAN SDRI. LENY KARMILA, SDRI. SUSAN, SDR. SAMUEL DAN SDR. WILLIAM,

Yang dibuktikan dengan bukti foto berikut;
1. Membuktikan bahwa uang kompensasi sutet tersebut berada dalam penguasaan sdri. Leny Karmila,
sdri. Susan, sdr. Wiliam dan sdr. Samuel.

Bahwa atas uraian konologis tersebut di atas klien kami merasa segala
kewajiban dalam jual beli objek tanah tersebut dalam perkara a quo
dan Kompensasi Sutet telah dipenuhi dan perlu kami tegaskan kembali
dalam hal jual beli objek tanah tesebut Klien Kami mengalami kerugian
dikarenakan atas sebagian tanah yang telah dijual tersebut belum
dibayarkan hingga saat ini;
Konklusi :
1. Bahwa klien kami telah beritikad baik dalam proses jual-beli objek
tanah tersebut dengan menyerahkan 4 SHM yang walaupun terhadap 4 SHM tersebut belum dibayarkan oleh sdri. Leny Karmila dan
menimbulkan kerugian terhadap klien kami.
2. Bahwa klien kami telah beritikad baik dalam hal uang kompensasi sutet
tersebut, yang mana saat uang kompensasi sutet tersebut cair di
rekening klien kami, klien kami secara serta merta menyerahkan uang
tersebut secara utuh kepada sdri. Leny Karmila, karena sdri. Leny
Karmila sebagai orang yang berhubungan langsung dan orang yang membeli serta membayar atas tanah dalam perkara a quo kepada
klien kami, sehingga ini dapat di simpulkan bahwa tidak ada niat tidak
baik dari klien kami atas uang kompensasi sutet tersebut;
3. Bahwa klien kami tidak mengetahui atas peristiwa hukum yang terjadi
antara sdri. Leny Karmila terhadap sdri. Susan dan sdr. Lim Bun That dan
tidak terlibat secara langsung, karena jual-beli objek tanah a quo
tersebut dan uang kompensasi sutet tersebut terjadi antara klien kami
kepada sdri. Leny Karmila dan telah diserahkan secara utuh kepada
sdri. Leny Karmila, sehingga kewajiban klien kami sebagai Penjual telah
dilaksanakan dengan baik dan terhadap uang kompensasi sutet
tersebut juga telah diserahkan kepada sdri. Leny Karmila;
4. Bahwa hak atas kompensasi sutet dari PT. GCL yang diklaim sdr. Lim Bun
That adalah haknya haruslah diuji terlebih dahulu HAK KEPERDATAANYA
dengan alasan hukum sebagai berikut.

Peralihan hak atas tanah dalam perkara a quo dari klien kami kepada
sdr. Lim Bun That atas dasar Akta Jual Beli yang dibuat di Notaris Anjar
Wibowo.

Bahwa didalam Akta Jual Beli tersebut telah di atur atau disebutkan
secara eksplisit hak dan kewajiban dari penjual maupun pembeli (
penjual klien kami sdr. R. Moh Walidu, S.H. dan pembeli sdr. Lim Bun
That), bahwa secara jelas dan terang didalam akta jual beli tersebut
tidak mengatur atas peralihan hak atas kompensasi sutet yang telah
diurus klien kami jauh sebelum terjadi jual beli atas tanah tersebut,
sehingga untuk hak atas kompensasi sutet tersebut harus di uji hak
keperdataannya apakah menjadi Haknya klien kami sdr. R. Moh
Walidu, S.H. atau sdr. Lim Bun That;

Bahwa perlu diketahui klien kami menguasai objek tanah tersebut dari
tahun 2012 (sekitar 7 tahun sebelum dijual kepada sdr. Lim Bun That )
yang dimana jual beli terjadi bulan November tahun 2019 dan
kompensasi sutet terjadi diawali dengan survey jauh sebelum
terjadinya jual beli antara klien kami dan sdr. Lim Bun That dan
pencairan kompensasi sutet pada bulan Maret tahun 2020, sehingga
rentang waktu antara peralihan hak ke sdr. Lim Bun That dengan
pencairan kompensasi sutet hanya berkisar 5 bulan saja.

Bahwa mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No. 27 tahun 2018
Pasal 4 ayat 2 yang berbunyi “ Dalam hal tanah, bangunan, dan/atau
tanaman yang telah diberikan konpensasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berpindah tangan kepada pemegang hak yang baru,
pemegang hak yang baru tersebut tidak berhak mendapatkan
kompensasi.

Sehingga telah jelas dan terang untuk hak atas kompensasi sutet
tersebut harus di uji HAK KEPERDATAANYA apakah menjadi Haknya klien kami yang telah menguasai objek tanah selama 7 tahun atau sdr. Lim Bun That yang baru menguasai objek tanah 5 bulan

Bahwa mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No. 13 tahun 2021
Pasal 9, seharusnya sdr. Lim Bun That jika merasa lebih berhak atas
kompensasi sutet tersebut mengajukan permohonan keberatan
kepada PT. GCL dan PT. GCL menentukan besaran hak yang menjadi
hak oleh sdr. Lim Bun That;

Bahwa sdr. Lim Bun That sebagai Pelapor belum mempunyai Legal
Standing untuk melaporkan secara Pidana perkara a quo apabila
belum ditentukan HAK KEPERDATAANYA yang mempunyai putusan Berkekuatan Hukum Tetap atas Hak KOMPENSASI SUTET tersebut.

Bahwa yang perlu di tegaskan pada perkara quo sampai saat ini sdr Lim Bun That, tidak pernah mengajukan kompensasi sutet kepada PT GCL dan juga tidak pernah mengajukan keberatan kepada PT GCL sesuai peraturan menteri ESDM
NO 13 Tahun 2021 untuk Menentukan apakah memang benar kompensasi sutet ini adalah hak sepenuhnya sdr Lim Bun That.

Kami Keberatan atas penetapan tersangka klien kami RMW, dan kami berharap Diretur Kriminal Umum Polda Kalbar dapat menyikapi dan dapat memberikan jalan terbaik atas perka a quo sehingga dapat diselesaikan dengan baik dan tidak merugikan pihak manapun baik secara hukum maupun materi,” tutupnya mengakhiri

( Heruskn86 )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *