Korupsi Pengadaan Tanah Bank Pembangunan Daerah, Paulus Andi Mursalim Divonis 10 Tahun Penjara

0
Compress_20250904_203715_5586

Pontianak, Kalbar [SKN] – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Paulus Andi Mursalim dalam kasus korupsi pengadaan tanah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Provinsi Kalimantan Barat. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka, pada Rabu (3/9/2025).

Majelis hakim yang diketuai I. Dewa Gede Budhy Dharma Asmara dengan anggota Wahyu Kusumaningrum dan Arif Hendriana menyatakan Paulus terbukti secara sah dan berjanji melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

> “Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada pelaku serta denda Rp500 juta subsidair dua bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Selain pidana penjara, Paulus juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp31,47 miliar. Jika tidak dibayar, harta benda penipuan akan disita dan dilelang oleh negara. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta hukuman 16 tahun penjara, denda Rp750 juta subsidair empat bulan kurungan, dan uang pengganti Rp39,86 miliar subsidair delapan tahun penjara.

Baik penasihat hukum maupun JPU menyatakan pikir-pikir atas keputusan tersebut.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menyebutkan bahwa JPU telah menyusun tuntutan berdasarkan konferensi fakta dan alat bukti yang sah, namun majelis hakim memiliki pertimbangan hukum yang berbeda.

> “Vonis majelis hakim lebih ringan bahkan kurang dari dua pertiga dari tuntutan jaksa,” kata Wayan, Kamis (4/9/2025).

Wayan menambahkan, jaksa akan mempelajari hukuman dalam waktu tujuh hari sebelum memutuskan menerima atau mengajukan banding.

> “Kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel demi melindungi keuangan negara serta memberikan efek jera kepada pelaku korupsi,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat di Kalimantan Barat karena melibatkan kerugian negara puluhan miliar rupiah yang bersumber dari pengadaan tanah bagi BPD Kalbar. Putusan ini juga menjadi pengingat atas pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek-proyek strategis daerah agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Pewarta :  Sri Astuti 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *