Konsekuensi Hukum Korupsi Bagi ASN dan Pejabat Daerah

0
IMG-20250814-WA0002

Pontianak, Kalbar [SKN] – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Erich Folanda, SH.MHum, menghadiri kegiatan sekaligus menjadi Narasumber Sosialisasi Anti Korupsi Terintegrasi yang diselenggarakan pada Rabu (13/8/2025) di Aula Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat.

Kegiatan sosialisasi dibuka secara resmi oleh Gubernur Kalimantan Barat Drs. H. Ria Norsan, SH.MM, dengan menghadirkan Narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, MM.,MH., didampingi Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan ,S.IP., M.Si., membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Antikorupsi Terintegrasi.

Dalam sambutannya, Gubernur Ria Norsan menekankan pentingnya integritas sebagai benteng utama dalam mencegah praktik korupsi dan mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan agar senantiasa bersyukur atas amanah dan fasilitas yang telah diberikan oleh negara, serta tidak tergoda oleh hal-hal yang menyimpang dari etika dan hukum.

“Masalah korupsi itu tergantung pada niat. Kalau niat kita memang mau mencegah, insya Allah kita bisa bersama-sama mencegah. Kita sudah dipercaya oleh masyarakat, tegasnya.

Dalam paparan materinya Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Erich Polanda menyampaikan bahwa sosialisasi anti korupsi terintegrasi merupakan upaya Kejaksaan hadir dalam tugas dan fungsi melalukan Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Bimatkum) dalam bentuk Penerangan Hukum khusus terkait peran Kejaksaan dalam pencegahan dan penegakan hukum tindak pidana korupsi, serta mendorong pentingnya sinergi antarinstansi dalam membangun budaya integritas di seluruh lapisan masyarakat. Kegiatan ini juga sebagai upaya memberikan pemahaman hukum yang komprehensif kepada aparatur pemerintah.

Dalam materinya Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyampaikan topik bahasan “Konsekuensi Hukum Tindak Pidana Korupsi oleh ASN dan Pejabat Daerah”.
ASN dan pejabat daerah memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, setiap tindakan yang menyimpang dari prinsip integritas dan akuntabilitas, khususnya yang mengarah pada korupsi, akan menimbulkan konsekuensi hukum yang tegas. Wakajati juga menjelaskan pengertian keuangan negara, jenis tindak pidana korupsi serta modus tindak pidana korupsi yang kerap melibatkan ASN dan pejabat daerah. Selain itu, dijabarkan pula ancaman pidana, kerugian negara yang timbul, serta dampak sosial yang merugikan masyarakat. Narasumber menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi dilakukan tanpa pandang bulu sesuai amanat undang-undang.

Materi juga disampaikan oleh narasumber dari KPK yang menekankan pencegahan korupsi pada penyelenggara tata kelola pemerintah daerah yang menjelaskan faktor-faktor penyebab korupsi, sedangkan narasumber dari Polda Kalbar lebih menekankan penegakan hukum tindak pidana korupsi terintegrasi yang akan mengarah kepada integritas dan efek jera pelaku tindak pidana korupsi yang kerap melibatkan ASN dan pejabat daerah.

Kegiatan ini dihadiri juga oleh Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD, serta kurang lebih 100 orang peserta dari Kepala Dinas, dan perwakilan dari Satuan Perangkat Daerah Kalimantan Barat. Sosialisasi inj juga memberikan ruang tanya jawab interaktif, di mana peserta dapat mengajukan pertanyaan seputar kasus konkret, prosedur hukum, hingga langkah-langkah pencegahan yang dapat diterapkan di lingkungan kerja masing-masing.

Melalui penerangan hukum ini, diharapkan para ASN dan pejabat daerah semakin memahami risiko hukum dan etika jabatan, serta mampu berkomitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.

Pewarta : Sri Astuti 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *