Ketua SBKBB: Kasus Korupsi HPL, Dukung Kejari Singkawang Usut Tuntas Para Pelaku Yang Terlibat

0
IMG-20250725-WA0004

Singkawang, Kalbar [SKN]  – Ketua Serikat Buruh Kalimantan Barat Bersatu (SBKBB), Agyl Eka Pratama, menguraikan penanganan kasus dugaan korupsi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di wilayah Pasir Panjang, Kota Singkawang. Ia menegaskan bahwa dalam kasus seperti ini, sangat kecil kemungkinannya hanya satu orang yang terlibat sebagai tersangka.

“Jika mengacu pada Pasal 55 ayat (1) KUHP, maka sangat tidak mungkin pelaku tindak pidana korupsi hanya satu orang. Kasus seperti ini biasanya melibatkan lebih dari satu pihak. Karena itu, kami mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri Singkawang untuk mengusut kasus ini hingga tuntas,” kata Agyl kepada awak media, pada Rabu (24/7/2025).

Sebagai informasi, Pasal 55 ayat (1) KUHP menyatakan

1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang ikut serta melakukan perbuatan;

2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, kekerasan, ancaman, atau dengan menggerakkan orang lain dengan cara apa pun, telah membiarkan melakukan perbuatan.

 

Pasal ini mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana, yang artinya keterlibatan dalam suatu kejahatan bisa terdiri dari beberapa bentuk, yaitu:

Melakukan (pleger): Pelaku yang secara langsung melakukan tindak pidana.

Menyuruh melakukan (doenpleger): Pihak yang menyuruh orang lain untuk melakukan tindak pidana.

Turut serta melakukan (medepleger): Pelaku yang bersama-sama dengan pihak lain melakukan kejahatan.

Menganjurkan (uitlokking): Pihak yang mendorong atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana.

Agyl menyampaikan apresiasinya terhadap keberanian Kejari Singkawang dalam mengungkap kasus ini. Ia menilai langkah progresif aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk mengungkap jaringan korupsi yang merugikan masyarakat.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari Singkawang. Mereka telah menunjukkan keberpihakan terhadap keadilan dan kepentingan rakyat,” ujarnya.

Lebih lanjut, SKBBB bersama sejumlah elemen masyarakat di Singkawang berencana menggelar aksi damai sebagai bentuk dukungan moral terhadap Kejari Singkawang.

“Aksi damai ini adalah bentuk dorongan rakyat agar penegakan hukum berjalan adil dan tidak tebang pilih. Kami ingin menunjukkan bahwa masyarakat siap mendukung upaya bersih-bersih dari praktik korupsi yang merongrong daerah ini,” tegasnya.

Menurut Agyl, penyelesaian kasus dugaan korupsi HPL Pasir Panjang dapat menjadi preseden penting dalam pemberantasan korupsi di Kalimantan Barat, khususnya di Kota Singkawang.

Sumber: Agyl Eka Pratama, Ketua Serikat Buruh Kalimantan Barat Bersatu (SBKBB)

( Heruskn86 )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *