Ketua KKPMP Mada Cilegon Sikapi Dugaan Adanya Pemotongan Kapal Luar, Ilegal di PT. Damai Sekawan Marine Dihentikan KSOP Kelas 1 Banten

0
IMG-20250219-WA0490

Bojonegara, Banten [SKN] – Adanya pekerjaan pemotongan kapal ilegal lokasi PT. Damai Sekawan Marine (DSM) Bojonegara, Kabupaten Serang, yang di hentikan Dinas KSOP Kelas 1 Banten, dari hasil monitoring Ketua Jamaluddin, Kesatuan Komando Merah Putih(KKPMP)Mada Cilegon menyikapi pemotongan kapal tersebut yang bersatu KWO, Rabu (19/2/2025)

Dengan adanya pemotongan kapal luar yang legal standing belum jelas, akan tetapi dari hasil monitoring dan investigasi dilapangan kapal tersebut sedang dilakukan pemotongan diatas laut sampai terjadi kebakaran adanya kegiatan pemotongan kapal tersebut pada, Sabtu 15 Febuari 2025 jam 16:45 Wib dilokasi pantai Bojonegara, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten.

Dari hasil informasi masyarakat nelayan dan tim media,ketua Ormas Jamaludin ,Kesatuan Komando Merah Putih (KKPMP) Mada Cilegon langsung investigasi dilapangan dengan tim media, melalui tempat jety di perusahaan PT. SPW mendapatkan keterangan dari security membenarkan adanya pekerjaan yang melakukan kegiatan pemotongan kapal tersebut dan tim media konfirmasi kades Margasari melalui whatsapp tidak menjawab begitu juga di telpon tidak diangkat begitu juga konfirmasi dengan Carik Desa melalui whatsapp membalas dengan mengarahkan kepada karyawan PT DSM, (DD) setelah cek lokasi langsung di perusahaan PT Damai Sekawan Marine (DSM) menemui pihak security tidak diperkenankan untuk masuk dan di hubungkan dengan sdr (SG) melalui telpon Whatsapp membenarkan adanya kegiatan pemotongan kapal luar tersebut dan sedang di setop oleh pihak Dinas KSOP kelas 1 Banten, setelah mendapatkan keterangan dari security dan sdr (SG) ketua Ormas KKPMP dan tim media meninggalkan lokasi, ujarnya

Ketua Ormas, Jamaludin Kesatuan Komando Merah Putih (KKPMP) Mada Cilegon, dengan adanya kegiatan pemotongan kapal luar yang legal standing, nya tidak jelas serta sampai terjadi adanya kebakaran, meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Serang,Provinsi Banten dan Kepolisian Polda Banten untuk menindak tegas pengusaha serta perusahaan yang sudah melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme Pasal 8 , Pasal 9.

” Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. ”

Ketua Ormas Kesatuan Komando Merah Putih, Mada Cilegon akan mengirim surat Somasi di Dinas KSOP Kelas 1 Banten, penjelasan, nya.

( Red )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *