Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka TPK Pengguna Dana Hibah Mujahidin

0
Compress_20251117_214320_0091

Pontianak, Kalbar [SKN]Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pelaksanaan Pembangunan Gedung SMA Mujahidin yang bersumber dari Dana Hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat TA 2020 SD TA 2022

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar Siju, SH.MH dalam Pers Rilis menyampaikan Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (12/11/2025) di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, setelah penyidik ​​Kejati Kalbar melakukan pemeriksaan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sejak tahun 2020 sd 2022 telah menggangarkan dan memberikan dana Hibah kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat dengan total sebesar Rp 22.042.000.000,- (Dua Puluh Dua Milyar Empat Puluh Dua Juta Rupiah) yang ditujukan untuk : PEMBANGUNAN GEDUNG SMA MUJAHIDIN

 

Rincian penggunaan hibah untuk PEMBANGUNAN GEDUNG SMA MUJAHIDIN secara spesifik telah ditetapkan dalam RAB, namun penggunaan dana hibah tidak sesuai dengan RAB tersebut, yaitu terdapat kekurangan volume dan mutu hasil pekerjaan kurang lebih 5 Milyar, berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli Fisik.

Baca juga :  Bertambah, Kejati Kalbar Tetapkan 1 Orang Sebagai Tersangka Dalam Kasus Dana Hibah GKE PETRA

Bahwa hasil dari Penyidikan, Penyidik ​​telah menemukan fakta hukum yaitu berupa : Penerimaan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah tersebut dilakukan oleh Panitia Pembangunan tidak sesuai dengan rincian penggunaan hibah yang secara spesifik telah ditetapkan dalam RAB. Berdasarkan Permendagri No. 32 Tahun 2011 Pasal 10 ayat (1) jo. Permendagri No. 77 Tahun 2020 Pasal Lampiran Bab II 2.e.8) bahwa penerima hibah lapor secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.

Bahwa dalam NPHD, proposal, RAB tidak memuat rincian secara spesifik, anggaran untuk biaya perencanaan, honor dan instentif Panitia, namun faktanya sebagian dari dana Hibah Pembangunan Gedung SMA Mujahidin tersebut digunakan antara lain untuk pembayaran biaya perencanaan tahun 2020 kepada MR sejumlah Rp. 469.000.000,- dan pembayaran insentif kepada Panitia Pembangunan yang berdasarkan dokumen tanda terima tahun 2022 sejumlah Rp. 198.720.000,- (seratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah)

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup Penyidik ​​menetapkan Tersangka yang akan dimintai pertanggungjawabannya, yaitu :
Sdr/Tersangka IS selaku Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin yg ditunjuk sbg Ketua Panitia Pembangunan:
Tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Ketua Panitia, sehingga terdapat kekurangan mutu dan volume pekerjaan.

Memutuskan penggunaan sebagian dana Hibah untuk membayar biaya perencanaan dan instenstif Panitia.
Sdr/Tersangka MR sebagai Perencana / pembuat RAB dan Ketua Tim Teknis pekerjaan Pembangunan Gedung SMA Mujahidin :
Tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Pengawas, sehingga terdapat kekurangan mutu dan volume pekerjaan.

Menerima biaya perencanaan yang tidak dianggarkan dalam RAB.

Bahwa tersangka IS dan MR disangka lewat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap tersangka IS dan MR dilakukan Penahanan berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP demi kelancaran proses penyidikan dan untuk menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya, para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai hari ini tanggal 17 November 2025 sampai dengan 06 Desember 2025.

Baca juga :  Kejati Kalbar dan Kanwil DJP Jalin Kerja Sama Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Optimalisasi Penerimaan Negara

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan menegaskan, akan berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam kerangka penegakan hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum di Khususnya di Kalimantan Barat.

Kami menghimbau kepada seluruh pihak untuk ikut mendukung proses penegakan hukum ini dengan memberikan informasi yang relevan dan tidak menyebarkan informasi yang bersifat spekulatif maupun menyebar.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat akan terus memberikan informasi yang transparan terkait perkembangan penanganan perkara ini kepada masyarakat secara berkala sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pewarta :  Sri Astuti 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *