Kejati Kalbar Bersama FH Untan Gelar Seminar Ilmiah Dalam Peringati Hari Lahir ke-80

Pontianak, Kalbar [SKN] – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (FH Untan) menggelar Seminar Ilmiah dalam rangka memperingati Hari Lahir ke-80 Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025. Seminar Ilmiah tersebut bertajuk
“Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana”. Kegiatan di selenggarakan di Aula Baharuddin Lopa Kejati Kalbar, pada Selasa (26/08/2025).
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Ahelya Abustam, SH.MH dan dihadiri oleh Wakajati Kalbar Erich Folanda, SH.M.Hum, para Asisten, KTU Koordinator, serta Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalbar beserta jajaran baik yang mengikuti secara virtual dan Pegawai Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak.
Turut hadir Perwakilan Hakim, Kepolisian, Bagian Hukum Pemda Propinsi dan Kota Pontianak, Advocat, FH Untan, Badan Usaha, Akademisi, praktisi hukum, dan tamu undangan dari berbagai kalangan.
Dalam sambutannya sebagai keynote speaker, Kajati Kalbar menegaskan transformasi tata kelola penegakan hukum yang berkualitas, dibarengi dengan dukungan sistem penuntutan yang mengedepankan pencegahan dan pengamanan terhadap aset negara, khususnya dengan pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money, dewasa ini diproyeksikan dapat dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme Deferred Prosecution Agreement yang transparan dan akuntabel dengan berlandaskan pendekatan restoratif, korektif dan rehabilitatif.
Deferred Prosecution Agreement merupakan kewenangan yang ada pada Jaksa selaku pengendali perkara pidana untuk melakukan penuntutan, namun sepakat untuk tidak melakukan penuntutan dengan berbagai syarat dan kriteria tertentu.
Konsep perjanjian penundaan penuntutan dalam perkara pidana ini, telah lazim digunakan pada sejumlah negara penganut sistem hukum common law, tujuannya tidak lain adalah menggali potensi pendapatan negara dari kasus kejahatan korporasi tertentu. Hal ini dikarenakan kejahatan korporasi dan bisnis tidak hanya merupakan pelanggaran hukum semata, tetapi acapkali bersentuhan dengan aspek hukum administrasi dan keperdataan.
Dengan demikian, penerapan DPA pada negara dengan corak Eropa Kontinental melalui paradigma optimalisasi pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money menjadi relevan dalam upaya memaksimalkan pemulihan kerugian yang timbul akibat terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi. “tegas Kajati Kalbar
Kajati juga mengakui bahwa implementasi DPA di masa mendatang tidak lepas dari tantangan.
Setelah dibuka oleh Kajati, acara dilanjutkan dengan diskusi panel dengan moderator Nurul Fitriani, M.ED, Ph.D, dari TVRI, diskusi tersebut menghadirkan tiga narasumber yaitu :
Dr. Yenti Garnasih, SH.MH, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Dr. Johanes Hehamony, SH.MH, Hakim Tinggi PT Pontianak, dan Prof. Dr. Garuda Wiko, SH. MSi. FCB. ARB, Rektor Untan Pontianak.
Seminar Ilmiah ini menjadi langkah konkret Kejati Kalbar dalam memperkuat peran jaksa yang merupakan garda terdepan sebagai pengendali perkara melalui paradigma penegakan hukum yang modern, adaptif, dan berorientasi pada pemulihan.
Dengan mengoptimalkan pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui DPA, sejalan dengan tema Harlah Kejaksaan RI, “Tranformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Emas”, sehingga diharapkan kepercayaan publik meningkat dan kepentingan bangsa dan negara dapat terlindungi secara menyeluruh.
Pewarta : Sri Astuti