Kasus Perlindungan Anak, Kejari Bengkayang Tuntut 18 Tahun Penjara Terdakwa Hamsir 

0
IMG-20251014-WA0223

Bengkayang, Kalbar [SKN] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang, membacakan surat tuntutan dalam persidangan perkara tindak pidana perlindungan anak dengan terdakwa Hamsir bin Ridwan di Pengadilan Negeri Bengkayang, Kalimantan Barat, pada Selasa (14/10/2025)

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Lanora Siregar, S.H., M.H. sebagai Ketua, didampingi Rizky Kurnia, S.H. dan Rachel Geraldine, S.H. sebagai Hakim Anggota. Sesuai ketentuan perkara perlindungan anak, sidang dilaksanakan tertutup untuk umum.

Dalam pembacaan surat tuntutan, Penuntut Umum Wahyu Aji Pratama, S.H. menyatakan bahwa terdakwa Hamsir bin Ridwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) jo. Pasal 81 ayat (5) jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Penuntut Umum menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa:

Pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun, Denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,

Dan barang bukti yang terkait dirampas untuk dimusnahkan. Setelah pembacaan tuntutan, terdakwa melalui penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Bengkayang menyatakan tidak keberatan terhadap surat tuntutan yang telah dibacakan.

Majelis hakim kemudian menetapkan sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) oleh terdakwa dan penasihat hukumnya pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Kepala Seksi Intelijen Fuad Farhan Sriyadi,SH.Kejari Bengkayang, menyampaikan bahwa Kejaksaan akan terus mengawal jalannya perkara ini hingga tuntas.

“Kejaksaan Negeri Bengkayang berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, terutama dalam kasus-kasus yang menyangkut perlindungan anak. Kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan terhadap anak,” ujar (Kepala Seksi Intelijen Fuad Farhan Sriyadi,SH.) saat dikonfirmasi usai persidangan.

Ia menambahkan, tuntutan berat yang diajukan Jaksa Penuntut Umum merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.

“Anak-anak harus mendapatkan rasa aman dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan maupun eksploitasi. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar,” tegasnya.

Kejaksaan Negeri Bengkayang memastikan akan mengawal proses persidangan hingga putusan akhir, demi memberikan keadilan bagi korban dan menegakkan hukum secara tegas dan proporsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

( Heruskn86 )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *