JPU Menolak Semua Eksepsi Pengacara S, WT, PG, Wako Singkawang, Tjhai Chui Mie Hanya Jadi Saksi

0
Compress_20251028_224656_6022

Pontianak, Kalbar [SKN] – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kota Pontianak untuk menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Sumastro, Widiatoto, dan Parlinggoman terkait kasus dugaan korupsi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang di Singkawang. Kalimantan Barat, pada Senin (27/10/2025) pagi

Baca juga : Koordinasi Pro Justitia di Kejaksaan Tinggi Kalbar, Perkuat Penegakan Hukum Keimigrasian di Perbatasan Entikong

“Menolak keseluruhan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa,” kata JPU Kejari Singkawang, Agus Sudarmanto saat membacakan amar tanggapan di ruang sidang Tipikor

Dalam amar lengkapnya, JPU menanggapi eksepsi dengan menyatakan seluruh pendapat dalam nota keberatan para terdakwa tidak dapat diterima, menolak seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa.

Selain itu juga JPU Kejari Singkawang, Agus Sudarmanto menyebutkan dalam persidangan Walikota Singkawang, Tjhai Chui Mie sebagai saksi.

Baca juga : AGMPS Menyikapi Langkah Nyata Kejaksaan Negeri Singkawang Dalam Menangani Kasus Korupsi

Hakim ketua menunda persidangan dan menjadwalkan pembacaan putusan sela sidang akan dilanjutkan pada , Rabu 29 Oktober 2025 dengan agenda pembacaan putusan sela.

Pewarta : Fernando Manurung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *