Jadi Sorotan Publik, Diduga Bermasalah, Proyek Gendut SPAM 10 Milyar lebih di Kecamatan Lembah Bawang
Bengkayang, Kalbar [SKN] – Sorotan masyarakat terhadap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp10.366.442.000 di Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, kian menguat. Pada Selasa (23/12/2025).
Selain diduga bermasalah pada kualitas pekerjaan dan waktu pelaksanaan, proyek yang bersumber dari anggaran negara ini juga menuai keluhan warga karena manfaat air bersih dinilai belum dirasakan secara merata.
Baca juga : Proyek Senilai 41 Milyar Lebih, Belum Lama Dikerjakan Dibeberapa Titik Rusak, Kualitas Aspal Dipertanyakan
Berdasarkan rincian anggaran, proyek SPAM tersebut dialokasikan ke tiga desa, yakni Desa Papan Uduk sebesar Rp4.094.135.000, Desa Godang Damar Rp3.004.780.000, dan Desa Saka Taru Rp3.267.527.000.
Namun hasil investigasi media di Desa Godang Damar, khususnya di Dusun Jenang, menemukan fakta yang mencengangkan. Sejumlah rumah warga hingga kini belum teraliri air bersih, meskipun program SPAM telah diklaim berjalan.
Di lapangan, ditemukan adanya ketimpangan penerima manfaat. Sebagian warga mengaku belum pernah menikmati aliran air dari program SPAM, sementara di titik lain air disebut sudah mengalir.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait akurasi penerima data manfaat, sekaligus keadilan distribusi program yang didanai dari uang rakyat tersebut.
Tokoh masyarakat Desa Godang Damar, Pak Tapa, secara terbuka menyampaikan kekecewaannya terhadap pelaksanaan proyek SPAM yang dinilai belum dirasakan secara menyeluruh oleh masyarakat.
“Kami sebagai warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang adil. Faktanya, di Dusun Jenang masih ada warga yang belum mendapat sebagian manfaat air bersih. Kalau ini memang program untuk masyarakat, seharusnya dirasakan bersama, bukan hanya sebagian,” tegas Pak Tapa, Jumat (19/12/2025).
Ia juga mengingatkan bahwa ketidakmerataan tersebut berpotensi memicu pencitraan sosial dan mengecewakan warga, mengingat air bersih merupakan kebutuhan dasar yang sangat vital.
Saat dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Desa Godang Damar belum dapat menyajikan data rinci terkait jumlah Kepala Keluarga (KK) penerima manfaat, rumah yang telah teraliri air, maupun yang belum mendapatkan layanan SPAM.
Pihak desa justru mengarahkan media untuk melakukan konfirmasi ke Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang.
Sikap tersebut dinilai semakin memperkuat dugaan adanya ketidaksinkronan data antara pemerintah desa dan kondisi riil di lapangan, sekaligus memunculkan tanda tanya publik terkait transparansi pelaksanaan proyek.
Proyek SPAM yang mencakup tiga desa ini menelan anggaran lebih dari Rp10,3 miliar. Namun hingga masa kontrak berakhir pada 19 Desember 2025, manfaat proyek yang dinilai belum sepenuhnya dirasakan masyarakat.
Selain distribusi manfaat yang dipersoalkan, kondisi fisik pekerjaan di lapangan juga menjadi perhatian. Hal ini mengarah pada dugaan lemahnya perencanaan dan pengawasan, baik dari pihak pelaksana proyek maupun pemangku kebijakan terkait.
Warga dan tokoh masyarakat berharap pemerintah daerah serta aparat penegak hukum turun langsung ke lapangan untuk memastikan validitas manfaat penerima data, kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis, serta tidak adanya praktik yang merugikan hak masyarakat.
“Kami tidak menuduh siapa pun. Kami hanya meminta keadilan. Program ini menggunakan uang negara, jadi harus jelas dan transparan,” pungkas Pak Tapa.
Mengacu pada penyediaan barang dan jasa pemerintah, apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek, maka terbuka kemungkinan dikenakannya sanksi administratif, denda keterlambatan, daftar hitam penyedia jasa, tuntutan ganti rugi, hingga proses hukum pidana ditemukan apabila tidak terdapat pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang belum memberikan keterangan resmi. Redaksi akan terus melakukan konfirmasi guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan akuntabel.
Sumber: Rin
(Heruskn86)
