IKBS Kota Singkawang Tegaskan Penegakan Hukum Tidak Boleh Dibelokan Dengan Narasi Suku

0
IMG-20251230-WA0041

Singkawang, Kalbar [SKN] – Ikatan Keluarga Besar Sriwijaya (IKBS) Kota Singkawang menyesalkan pernyataan Koordinator Sahabat TCM yang dinilai telah menyeret organisasi kemasyarakatan berbasis suku bangsa ke dalam perkara hukum Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang.

‎Ketua IKBS Kota Singkawang, A. S. Lufti Gumay, menegaskan bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak boleh dibelokkan dengan narasi yang mengaitkan latar belakang suku, etnis, maupun organisasi kemasyarakatan tertentu. Menurutnya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

‎“Perkara HPL Pasir Panjang adalah persoalan hukum murni dan telah diputus oleh pengadilan tingkat pertama. Tidak tepat jika kemudian dibingkai dengan narasi yang menyeret suku bangsa atau organisasi kemasyarakatan,” tegas Lufti dalam keterangannya, pada Selasa (30/12/2025)

‎IKBS menilai, apabila terdapat pihak yang merasa tidak puas terhadap putusan majelis hakim, maka jalur yang tersedia secara konstitusional adalah menempuh upaya hukum lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan, seperti mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.

‎“Bukan dengan membangun opini publik yang mengaitkan perkara hukum dengan identitas suku atau ormas. Cara-cara seperti itu tidak profesional dan berpotensi menggeser persoalan hukum menjadi konflik sosial di tengah masyarakat,” lanjutnya.

‎IKBSIKBS Kota Singkawang juga mengingatkan bahwa narasi bernuansa SARA dalam menyikapi proses hukum sangat berbahaya dan dapat merusak prinsip persatuan serta keharmonisan sosial yang selama ini terjaga di Kota Singkawang.

‎Untuk itu, IKBS mengajak seluruh elemen masyarakat agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan, menjunjung tinggi supremasi hukum, serta menjaga kondusivitas daerah dengan tidak menyebarkan pernyataan atau opini yang berpotensi memecah belah persatuan masyarakat.

‎“Penegakan hukum harus berdiri di atas asas keadilan, objektivitas, dan kepastian hukum, bukan ditarik ke ranah identitas,” pungkas Lufti.

‎Sumber : A.S. Lutfi Gumay

( Heruskn86 )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *