Dua Pulau Administrasi Mempawah Pindah Wilayah, LSM Berani Angkat Bicara
Mempawah, Kalbar [SKN] – Terkait Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.11-6117 Tahun 2022 Tentang Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang mengakibatkan berpindahnya pulau pengikik besar dan pulau pengikik kecil kedalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
LSM Mempawah Berani menyampaikan keberatan pada Jum’at (4/7/2025), padahal selama ini Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan Barat.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa kalimantan Barat bukanlah suatu wilayah yang tergabung dalam negara Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945, melainkan suatu wilayah Daerah Istimewa Kalimantan Barat yang terbentuk pada 22 Oktober 1946 dan diresmikan pada tanggal 12 Mei 1947 yang dipimpin oleh Sultan Hamid II sebagai Kepala Daerah Istimewa Kalimantan Barat,” jelasnya
Dengan bentuk pemerintahan swaparaja yang ada pada masa pemerintahan hindia belanda dan setelahnya, dimana swapraja – swapraja tersebut berhak mengatur urusan daerahnya masing – masing. Selanjutnya, swapraja – swapraja Kalimantan Barat dihapuskan dan digabung dalam wilayah Republik Indonesia.
“Provinsi Kalimantan Barat terbentuk pada 1 januari 1957 berdasarkan Undang – Undang nomor 25 Tahun 1956 sedangkan Provinsi Riau terbentuk pada 9 Agustus 1957 berdasarkan Undang – Undang Darurat nomor 19 Tahun 1957, sejauh ini tidak ada persoalan batas wilayah administratif antara Provinsi Kalimantan Barat dengan Provinsi Riau termasuk pulau pengikik besar dan pengikik kecil secara resmi masuk dalam wilayah Kalimantan Barat,” jelasnya
Namun selanjutnya terbentuk provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 24 September 2022 berdasarkan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2022 sebagai hasil pemekaran dari Provinsi Riau sebagai Provinsi Induk, setakat inii tetap tidak ada persoalan mengenai batas wilayah hingga terbitnya Kepmendagri Negeri Nomor 100.11-6117 Tahun 2022 Tentang Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
“Sebagai penutup orasi ini, LSM Mempawah Berani menyatakan sikap sebagai berikut, yaitu:
1. Menolak pemindahan pulau pengikik besar dan pengikik kecil dari wilayah administratif kabupaten Mempawah ke Provinsi Kepulauan Riau.
2. Mendesak pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk berjuang secara maksimal sehingga Pulau Pengikik besar dan pengikik kecil kembali masuk dalam wilayah administrasi kabupaten mempawah Provinsi Kalimantan Barat
3. Mendesak menteri dalam negeri republik Indonesia untuk mencabut Kepmendagri Nomor 100.11-6117 Tahun 2022 Tentang Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau dan tetap memberlakukan. pengkodean wilayah pada Permendagri Nomor 137 Tahun 2017,” tambahnya lagi
Walau guntur mengguruh dilangit, walau hujan turun tikam menikam, walau bumi pecah berkeping dua, pantang berputar haluan, Faidza Azamta Fatawakkal Alallah, apabila engkau telah membulatkad tekad maka bertawakkallah kepada Allah.
Sumber : LSM Mempawah Berani
( Heruskn86 )
