Dr. Abdul Aziz, SH, M.Hum: Tegas dan Bijak dalam Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Mempawah

0
IMG-20251028-WA0015

Mempawah, Kalbar [SKN] –  Ketua Pengadilan Negeri Mempawah, Dr. Abdul Aziz, SH, M.Hum, memimpin langsung persidangan perkara tindak pidana ringan (tipiring) antara Azizurrahman alias Man King sebagai terdakwa dan Gusti Veri sebagai pihak pelapor. Sidang yang digelar pada hari Selasa tersebut berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Mempawah dengan suasana tertib dan terbuka untuk umum, pada Selasa (28/10/2025)

Dalam sidang ini, Dr. Abdul Aziz bertindak sebagai hakim tunggal, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana untuk perkara tipiring. Setelah mendengarkan keterangan para pihak, saksi, serta memeriksa bukti-bukti yang diajukan, hakim menyimpulkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan.

Dengan mempertimbangkan aspek keadilan, kemanusiaan, dan efek pembinaan, hakim menjatuhkan pidana kurungan selama 3 bulan dengan masa percobaan. Artinya, terdakwa tidak perlu menjalani hukuman kurungan kecuali mengulangi perbuatan serupa dalam masa percobaan tersebut.

Tokoh masyarakat Kalimantan Barat, Maman Suratman, menilai putusan tersebut mencerminkan sikap adil dan proporsional dari pengadilan. Saya melihat putusan ini menunjukkan ketegasan sekaligus kebijaksanaan dari hakim. Langkah seperti ini penting agar masyarakat percaya bahwa hukum tidak hanya menghukum, tapi juga mendidik,” ujar Maman Suratman.

Menurutnya, Pengadilan Negeri Mempawah di bawah kepemimpinan Dr. Abdul Aziz, SH, M.Hum terus menunjukkan komitmen dalam mewujudkan peradilan yang humanis, transparan, dan berpihak pada keadilan substantif bagi masyarakat.

( Heruskn86 )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *