DLH Kubu Raya Luruskan Isu Pencemaran di PT Ichiko Agro Lestari: Lokasi Parit Berada di Area Kebun, Bukan di Permukiman Warga

0
IMG-20251019-WA0003

Kubu Raya, Kalbar [SKN] – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kubu Raya memberitakan pemberitaan terkait dugaan pencemaran lingkungan yang menyeret nama PT Ichiko Agro Lestari di Desa Kubu. Kepala DLH Kubu Raya, Dedy Hidayat, M.Hut, menegaskan bahwa yang beredar di media sosial dan sejumlah informasi portal berita pada 17 Oktober 2025 merupakan pengulangan dari pemberitaan lama yang sempat mencuat pada Maret lalu.

“Menindaklanjuti laporan pada bulan Maret, kami langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan pengambilan sampel udara di lokasi yang disebut tercemar. Hasil uji laboratorium yang dilakukan di PT Mutu Agung Lestari Tbk menunjukkan tidak ada indikasi kontaminasi yang berdampak langsung pada masyarakat,” jelas Dedy Hidayat kepada sejumlah media awak pada hari Sabtu (18/10/2025).

Menurut Dedi, hasil penelusuran lapangan menunjukkan bahwa parit yang disebut sebagai sumber polusi ternyata berada di area kebun milik perusahaan, bukan di lingkungan warga.

“Jadi lokasinya cukup jauh dari rumah penduduk, sehingga potensi dampaknya terhadap masyarakat sangat kecil,” tegasnya .

Dedi juga menambahkan bahwa secara hasil uji laboratorium PT Ichiko Agro Lestari masih berada di bawah baku mutu air kelas IV sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Dari hasil uji diketahui bahwa pH udara berada di bawah ambang batas, hal ini disebabkan karena lokasi berada di lahan gambut yang airnya secara alami cenderung memiliki kondisi pH asam,” terang Dedy.

Selain itu, PT Ichiko Agro Lestari juga telah memiliki sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil). Informasi ini dibenarkan oleh Edi dari Ambawang Raya, yang menyebut bahwa sertifikasi tersebut menjadi bukti standar standar pengelolaan nasional pengelolaan lingkungan sesuai aturan yang berlaku.

“Artinya, Ichiko sudah menerapkan prinsip dan pengelolaan lingkungan sesuai standar nasional,” ujarnya.

Sekadar informasi, ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) merupakan sistem sertifikasi wajib bagi industri kelapa sawit di Indonesia. Tujuannya untuk meningkatkan daya saing dan kepunahan minyak sawit, memastikan bahwa perusahaan perkebunan telah memenuhi prinsip dan kriteria terkait legalitas, praktik perkebunan, pengelolaan lingkungan, tanggung jawab sosial, dan transparansi.

Meski demikian, DLH tetap meminta PT Ichiko Agro Lestari untuk meningkatkan pengawasan dan pemantauan terhadap seluruh aktivitas operasional guna mencegah potensi gangguan lingkungan di masa mendatang.

“Kami sudah menyampaikan kepada pihak perusahaan agar terus melakukan pengawasan rutin. Ini juga sejalan dengan Arah Bupati Kubu Raya untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan,” ujar Dedy.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami masalah yang sebenarnya. DLH Kubu Raya tetap berkomitmen menjaga kualitas lingkungan melalui pengawasan yang transparan dan berbasis kajian ilmiah,” tutupnya.

Pewarta : Sri Astuti 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *