Dirasa Kebal Hukum, Pengusaha Peti Serobot Lahan Warga Bersertifikat di Puaje
Bengkayang, Kalbar [SKN] – Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kampung Puaje, Desa Mekar Baru, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang, kian memanas. Aktivitas tambang emas ilegal tersebut diduga telah merusak lahan warga yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak tahun 1996, hingga berujung pada laporan resmi ke pihak kepolisian.

Seorang warga bernama Simon (63) melaporkan kasus ini ke Kapolres Bengkayang melalui Kasatreskrim Polres Bengkayang. Dalam laporan pengaduannya, Simon menyebut lahan yang dirusak merupakan tanah warisan orang tuanya sejak tahun 1975 dan telah bersertifikat sah atas nama para ahli waris.

Pada 7 November 2025, Simon mendatangi lokasi lahannya di Dusun Barabas Baru, RT 003/RW 001, Desa Mekar Baru, untuk keperluan verifikasi pengukuran ulang. Namun di lokasi tersebut ia mendapati aktivitas PETI menggunakan sedikitnya 11 set mesin dompeng yang beroperasi tanpa izin di atas tanah miliknya.
“Saya tidak pernah memberikan izin apa pun. Lahan bersertifikat ini kini rusak parah akibat PETI,” tegas Simon dalam laporannya.

Selain dugaan penyerobotan lahan, aktivitas PETI tersebut juga berdampak serius terhadap lingkungan. Lahan persawahan milik masyarakat sekitar tercemar, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya gagal panen dan kerugian ekonomi bagi warga.
Berdasarkan laporan pengaduan dan fakta yang disampaikan pelapor, aktivitas PETI di lokasi tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
1. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
2. Pasal 161 UU Minerba
Setiap orang yang menampung, mengolah, atau memanfaatkan hasil pertambangan dari kegiatan tanpa izin juga dapat dipidana.
3. Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah
Mengatur perbuatan menguasai atau mengklaim tanah milik orang lain secara melawan hukum.
4. Pasal 406 KUHP
Tentang perusakan barang milik orang lain, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
5. Pasal 98 atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Mengatur pidana terhadap perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Simon berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku lapangan maupun pihak-pihak yang diduga memberi izin atau pembiaran terhadap aktivitas PETI tersebut.
Baca juga : Kapolda Kalbar Tinjau Lahan 17.000 Hektare untuk Program Ketahanan Pangan di Perbatasan Sintang
Warga Kampung Puaje pun mendesak Polres Bengkayang dan Polda Kalimantan Barat untuk bertindak tegas agar hukum tidak kalah oleh praktik tambang ilegal yang telah merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
Sumber : Rin
( Heruskn86 )
