Diduga SPBU Nomor 64 788 12 Terindikasi Melakukan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Ketapang, Kalbar [SKN] – Naga Tayap Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, Tim mata lang yang didampingi Wakil ketua Dewan Pimpinan Lidik Krimsus RI, mendapatkan laporan dari masyarakat terkait kelangkaan BBM Subsidi di wilayah Ketapang, pada Minggu (09/11/2025)

Lembaga informasi data investigasi korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia membentuk Tim Operasi gabungan terdiri dari Lembaga dan awak Media turun ke lapangan untuk menindaklanjuti informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait kelangkaan BBM yang menjadi keluhan para supir ekspedisi dan warga.
Baca juga : Harus Ditindak Tegas, SPBU 64.785.03 Tayan, Diduga Isi BBM Solar Bersubsidi Didalam Drum Mobil Truk
Awak media dan Lembaga memergoki seorang karyawan SPBU saat mengisi drum plastik. Setidaknya 5 drum plastik dibagasi mobil warna silver.
Tidak sampai di situ saja, Kepala Humas Tipikor investigasi news.Id saat konferensi pers menjelaskan dan telah sempat berkomunikasi kepada A.H selaku penanggung jawab SPBU terkait. Dalam percakapan, inisial A.H menjelaskan, “Itu Pertamax, supirnya lagi di belakang,” ungkapnya A.H.
Saat Awak media temukan aktivitas tersebut, kondisi SPBU sudah tutup. Kecurigaan awak media punya alasan kuat untuk menayangkan berita terkait”yang bersangkutan telah di klarifikasi, Kepala Humas Kalbar, (Portal media Tipikor investigasi news.Id)Lewat via WhatsApp Resmi Humas”
Awak media menambahkan: dikutip dari media Tabloid mantap.Com Rabu, 21/06/2023, hal serupa juga terjadi SPBU 64 788 12, beralamat: Desa Sepakat Jaya, kecamatan Nanga Tayap, kabupaten Ketapang, dengan terang-terangan melakukan pengisian BBM menggunakan drum. SPBU tersebut menguasai dan monopoli harga di atas HET, harga dimaksud mencapai Rp 15.000 – Rp 20.000 rupiah/liter.
Dalam keterangan portal media Tabloid mantap.com, rujukan: Peraturan BPH Migas No 1 Tahun 2024 tentang penyaluran jenis Bahan Bakar Minyak tertentu dan jenis Bahan Bakar Minyak Khusus, serta Surat kepala BPH Migas No T-185/MG,01/BPH/2025 tertanggal 28 Maret 2025.
Baca juga : BBM Subsidi Jadi Rebutan, Truk Tabrak Mesin SPBU di Sungai Ambawang
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi berat, termasuk pidana penjara.
Redaksi media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik
Sumber : Warta Humas Kalbar : Rabudin Muhammad
( Heruskn86 )
