Diduga Oknum Sekmat Kesemen Serang Manipulasi Data dan Upaya Menghilangkan Alat Bukti, Lahan Tanah Pesisir dan Tanah Umbul

Serang, Banten [SKN] – Dengan adanya berita Viral di media sosial sebelumnya mengenai,dugaan oknum yang telah berbuat memanipulasi data untuk mensertifikasi tanah pantai dan tanah umbul dengan nama nama keluarganya dan mencatut nama nama perangkat Desa.
Informasi yang didapatkan dari sumber kepada awak media, yang engan di sebut namanya, namun sumber menyatakan kesediaannya menjadi saksi bahwa diduga oknum sekmat melalui orang suruhannya melakukan upaya upaya pengilangan barang bukti atas tindakan kejahatannya dengan cara mengambil stempel dan berkas berkas di Kantor kelurahan Sawahluhur dan berupaya menghapus data-data atas kejahatan yang sudah dilakukan.Kamis (12/6/2025)
Jika memang benar Upaya upaya tersebut dilakukan, maka tindakan tersebut telah melanggar Pasal 221 KUH Pidana, Pasal ini menyatakan bahwa barang siapa yang menghilangkan atau menyembunyikan barang bukti atau alat bukti untuk menutupi tindak pidana yang dilakukan, diancam dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.
Jika memang upaya upaya tersebut betul betul di lakukan oleh yang bersangkutan,yang sudah melakukan kejahatan.Ujarnya
‘Satgas Mafia Pertanahan adalah orang orang pilihan yang profesional dalam menyelidiki dan mengungkap tindakan-tindakan kejahatan yang melanggar hukum”.
Heri Wahyudi.SH.MH menegaskan kepada awak media, karena tidak ada tindak kejahatan dan kebohongan yang sempurna, agar kebenaran dinyatakan benar kalau adanya kesalahan yatakan salah.Ujarnya
Pewarta : Deni