Diduga Mantan Istri Bobol Rekening, Uang Jutaan Rupiah Melayang

Indramayu, Jabar [SKN] – Meskipun berstatus sebagai mantan istri, YP (35) diduga tega melakukan pencurian dengan membobol rekening Bank milik korban Abdurrafiq Fahman. Alhasil uang jutaan rupiah melayang dalam sekejap.
Atas peristiwa tersebut korban Abdurrafiq Fahman melakukan laporan pengaduan ke Polres Indramayu pertanggal 4 Juli 2024, tentang pencurian yang dilakukan YP, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025.
Dalam kejadian tersebut korban Abdurrafiq Fahman mengalami kerugian materi sebesar Rp 7,5 juta rupiah. Alat bukti berupa buku rekening dan rekening koran hasil transaksi dihadirkan dalam laporan pengaduan tersebut.
Menurut pengakuan Abdurrafiq Fahman, sejak setahun yang lalu, tepatnya pada tanggal 22, Mei 2024, bertepatan dengan tanggal 14, Zulqaidah 1445 Hijriyah, dirinya sudah Bercerai dimana istri telah menggugat Cerai Suami Abdurrafiq Fahman dengan Nomor Perkara 2804/Pdt.G/2024/PA.IM dengan putusan Verstek padahal alasan tidak hadirya Tergugat saya Abdurrafiq Fahman menuruti bahwa YP selaku Penggugat akan mencabut Gugatannya.
“Ternyata membawa saksi untuk melanjutkan persidangan disitulah saya merasa dibohongi dan Gugatan dalam perceraian yang dibuat oleh YP Tidak sesuai fakta sebenarnya banyak kebohongan-kebohongan dan saksi-saksi yang dihadirkan dalam putusan Pengadilan Agama Indramayu. Akan tetapi YP masih memegang Kartu ATM milik Abdurrafiq Fahman padahal waktu bulan Juli di Kerangkeng Indramayu 2024 saya Meminta ATM Gajih lalu saudra YP Mengatakan Hilang,” ucapnya
Karena posisinya kami sudah bercerai, maka saya meminta kepada mantan istri untuk mengembalikan kartu ATM. Tapi dia bilang kartu ATMnya hilang.
“Setelah satu tahun berjalan, kemudian ATM tersebut digunakan oleh tersangka YP untuk membobol rekening korban. Yang mana dalam kartu ATM tersebut ada saldonya,”ungkapnya
Kartu ATM saya, masih ada saldonya, di mana saldo itu adalah untuk auto debit cicilan setiap bulannya. Baru ketahuan setelah ada notifikasi yang masuk dari email “Jelas Abdurrafiq Fahman
Menuru Abdurrafiq Fahman, itu bukan masalah nominalnya, nominalnya tidak besar, cuman perilakunya itu yang menjadi masalah besar, dan tidak ada hubungan kekeluargaan lagi.
“Harapan saya agar segera dilakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia, dan dengan hukuman yang setimpal buatnya. Apa yang dilakukan selama ini dan ke depan itu, supaya tidak dilakukan kembali,”harapnya
Tolong bantuannya Agar Penegakan hukum yang berkeadilan, harus profesional, obyektif, dan memberi kepastian hukum. Penyidik diharapkan profesional dalam mengambil sikap, perilaku, dan pelayanan sesuai kode etik serta hukum acara penyidikan. Selain itu penyidik juga harus memastikan kelancaran komunikasi dan koordinasi sehingga kepastian proses perkara bisa dilaksanakan tepat waktu.
“Bahwa pada Jumat (04/7/2025) Pukul 17.30 Wib, telah membuat laporan pengaduan tentang peristiwa pencurian agar diperiksa sesuai dengan apa yang dilaporkan jangan sampai ada Dekengan atau Atensi dari pihak Terlapor Menjadikan membuat terhambatnya proses hukum yang berjalan,” punkasnya
Pewarta : Alie