Diduga Bangunan Klinik Tidak Kantongi Ijin Amdal dan Berdampak Pada Kerusakan Rumah Warga Dinas Terkait Terkesan Tutup Mata.

Kubu Raya, Kalbar [SKN] – Dampak pembangunan Klinik yang berlokasi di jln Mayor Alianyang Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya tepatnya persis di depan SPBU yang bersebelahan dengan Kodam Tanjung pura, Kalimantan Barat.
Dari informasi yang di dapat oleh tim media pada Senin (3/3/2025) bahwa pada awalnya bangunan tersebut di peruntukan pada perencanaan pembangunan gedung ruko dan berjalannya waktu berubah fungsi menjadi pembangunan gedung yang akan di jadikan Klinik kesehatan.
Dari pantauan media tinggi gedung tersebut empat lantai dan yang menjadi pertanyaan banyak pihak adalah pembangunan gedung tersebut tidak memiliki IMB, PBG dan ijin amdal serta tidak pernah melakukan sosialisasi dengan masyarakat sekitar sebagaimana mestinya dan hal ini sudah di ketahui oleh Dinas terkait tetapi sepertinya dinas yang di maksud hanya tutup mata sehingga proses pembangunan gedung terus dilakukan sampai pada tahap yang kategorikan selesai atau final.
Dan yang lebih parahnya lagi dampak pembangunan gedung yang di tengarai tidak memeliki perijinan sebagaimana ketentuan pada tahap proses pembangunan gedung pada umumnya , telah menimbulkan dampak yang sangat merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar yang mengalami kerusakan rumah tempat tinggal dan merusak bahkan menutup saluran air akibat dari pada dampak berdirinya gedung yang akan di jadikan Klinik tersebut.
Pemilik rumah tinggal yang hanya berjarak kurang lebih dua meter dari bangunan gedung tersebut yaitu saudara Ferri Suhendara telah mengalami kerugian yang sangat besar karena rumahnya mengalami kerusakan parah.
Dan saudara Ferri Suhendara telah melakukan komplain terhadap pemilik gedung tetapi tidak pernah di respon secara serius agar dapat dilakukan tanggungjawab sesuai prosedur yang berlaku atas dampak lingkungan akibat berdirinya gedung Klinik yang pembangunannya di pertanyaan karena tidak memiliki perijinan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dari pantauan dan juga berbagai hal yang di telusuri oleh media bahwa pemilik gedung tersebut adalah mantan pejabat yang pernah menjabat sebagai kepala dinas PU provinsi Kalimantan Barat pada beberapa tahun yang lalu yaitu berinisial RB
Yang mana seharusnya oknum yang di maksud seharusnya mengerti aturan, etika dan juga tanggungjawab yang semestinya. Jangan berbisnis untuk mencari keuntungan tetapi merugikan orang lain .
Menurut keterangan dari pihak yang di rugikan yaitu saudara Ferri Suhendara bahwa pernah di lakukan inisiatif mediasi di dinas PUPR Kabupaten Kubu Raya tetapi tidak ada sedikitpun di temukan solusi di sebabkan pemilik gedung saudara RB tidak hadir dan di duga tidak memiliki etikad yang baik untuk bertanggung jawab atas dampak dari pembangunan gedung Klinik tersebut.
Dan di duga pihak dinas PUPR Kabupaten Kubu Raya juga tidak menanggapi serius atas permasalahan ini padahal tim dari dinas sudah beberapa kali turun ke lapangan melihat sendiri kerusakan rumah tinggal saudara Ferri Suhendara dan juga termasuk kerusakan beberapa rumah warga sekitar yang berdekatan dengan bangunan gedung Klinik itu.
Media Skn selaku kontrol sosial akan terus memantau dan bahkan akan melakukan koordinasi dengan dinas terkait tentang kejadian ini dan akan terus melakukan kontrol sosial berkaitan dengan kejanggalan terhadap perijinan atas berdirinya gedung Klinik tersebut. Saat media Skn konfirmasi kepada masyarakat sekitar bahwa masyarakat tidak pernah memberikan persetujuan tertulis sebagai dasar pengajuan IBM dan ijin amdal dan hal hal lainnya.
Semoga Bupati Kubu Raya terpilih yaitu bapak Sujiwo SE dapat merespon hal ini karena ketertiban perijinan dan juga dampak lingkungan serta dampak sosial atas pembangunan di wilayah Kabupaten Kubu Raya jangan sampai luput dari pengawasan dan juga penegakan aturan sesuai prosedur yang berlaku.
Dan media Skn juga berharap agar DPRD Kabupaten Kubu Raya segera merespon hal ini dengan cara memanggil dinas terkait dan juga pemilik gedung dan bila terbukti ada pelanggaran maka sebaiknya di kawal jangan sampai terbit perijinan operasional klinik , bila dari awal sudah tidak beres apalagi saat praktek klinik bisa bisa berdampak buruk bagi masyarakat kata Mis Suryadi selaku ketua DPK LIDIK KRIMSUS RI Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat yang turut serta mengawal masalah ini.
Harus di teliti bila perijinan seperti IMB dan PBG serta yang berkaitan dengan amdal telah mereka miliki maka patut di duga bahwa dinas terkait ada bermain atau ikut dalam kasus ini. (Tim liputan)
Sumber : A. Mis Suriadi