Diduga Aktivitasnya Melanggar Hukum Debt Collector Meresahkan Warga di Kota Singkawang

0
IMG-20250624-WA0000

Singkawang, Kalbar [SKN] – Masyarakat Singkawang kembali dibuat resah dengan maraknya aktivitas penarikan kendaraan oleh debt collector (depkolektor) yang tidak hanya berlangsung di jalanan umum, tetapi juga diduga dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah.

Sejumlah warga mengaku mengalami intimidasi bahkan ancaman fisik saat kendaraan mereka ditarik paksa oleh oknum yang mengaku sebagai pihak penagih utang leasing. Beberapa di antaranya mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari perusahaan pembiayaan, dan tidak ada putusan pengadilan yang menguatkan eksekusi tersebut.

“Dia datang ramai-ramai, tanpa surat resmi. Saya merasa seperti dirampok siang bolong. Padahal saya baru menunggak dua bulan,” ujar seorang warga Kelurahan Pasiran yang meminta identitasnya disamarkan.

Mahisha Agni, Tim Advokasi LBH RAKHA dan aktivis perlindungan konsumen, pada Selasa (24/6/2025) siang, menegaskan bahwa praktik semacam itu berpotensi melanggar hukum.

“Dalam prinsip hukum perdata maupun KUHAP, tidak ada kewenangan pada debt collector untuk menarik paksa kendaraan, apalagi jika dilakukan tanpa putusan pengadilan. Hal ini melanggar asas legalitas dan berpotensi masuk dalam kategori perampasan,” ucapnya

Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia (termasuk kendaraan kredit) harus melalui pengadilan jika debitur tidak menyerahkan secara sukarela, jelasnya

Selain itu, Mahisha menyebut Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dapat dikenakan jika unsur paksaan dan ancaman terbukti dalam praktik penarikan.

“Seringkali masyarakat tidak tahu bahwa mereka memiliki hak hukum untuk menolak penarikan, apalagi jika tidak ada surat kuasa yang sah atau petugas tidak bisa membuktikan identitasnya secara legal,” tambahnya.

Desakan Kepada Aparat dan OJK

Warga mendesak Kepolisian dan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan pembiayaan yang masih menggunakan jasa depkolektor ilegal.

“Penegakan hukum harus berpihak pada masyarakat. Kalau dibiarkan, ini bisa merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan keuangan negara,” ujar Mahisha.

( Heruskn86 )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *