Di Balik Persoalan Hukum Terbitlah Rencana Pinjaman Rp 150 Miliar Pemkot Singkawang
Singkawang, Kalimantan Barat [SKN] – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Singkawang pada 28 November Tahun 2025 lalu resmi mengetok palu persetujuan atas rencana pinjaman daerah senilai Rp150 miliar untuk masuk dalam postur APBD Tahun Anggaran 2026. Keputusan strategis ini disetujui di tengah pengawasannya rentetan masalah hukum yang menghukum nama Wali Kota Singkawang, Kalimantan Barat
Hal serupa diketahui, publik saat ini tengah melaporkan perkembangan kasus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang hingga aksi pelaporan balik oleh Wali Kota terhadap sejumlah warga terkait dugaan pencemaran nama baik.
Mulusnya persetujuan pinjaman ini diduga kuat berkaitan dengan peta kekuatan di parlemen DPRD singkawang dengan Koalisi yang didominasi oleh partai pemenang Pilkada,atau yang bisa disebut sebagai “KOALISI GEMUK”.
Berdasarkan data yang dirilis Media Center Kominfo Singkawang, Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, menjelaskan bahwa pinjaman ini merupakan instrumen fiskal yang mendesak. Penurunan signifikan nilai Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026 menyebabkan defisit yang harus segera ditanggung agar pembangunan tidak manngkrak.
Isu ini beberapa waktu lalu pernah dikritik keras oleh Dino Santana, Ketua Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Singkawang (AGMPS) sekaligus Wakil Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) DPD Singkawang.
Dalam Kritiknya yang terbit di beberapa media lokal, Dino mengatakan kekhawatiran dengan kondisi APBD ke depan Jika rencana pinjaman 150 Milyar tersebut terealisasi. “Setiap tahun APBD harus dialokasikan untuk membayar pokok dan bunga utang. Hal ini pasti berdampak pada sektor yang bersentuhan langsung dengan kesejahteraan masyarakat, seperti kesehatan, pendidikan, dan air bersih yang setiap tahun selalu menjadi persoalan.
Alokasi dana hibah untuk kegiatan kemasyarakatan, rumah ibadah juga tidak menutup kemungkinan akan terdampak”. Sebagian besar rencana Pembangunan yang dialokasikan dari dana pinjaman 150 miliar tersebut menurut keyakinannya tidak begitu mendesak untuk kepentingan Masyarakat luas, seperti :
Sub kegiatan pembangunan jalan -+ 38 Milyar, Sub kegiatan rekonstruksi jalan -+ 40 Milyar, Sub Pembangunan jembatan -+2,5 Milyar, Sub Pembangunan penguatan Tebing Sungai -+ 50 Milyar, Pengelolaan Media Komunikasi Publik -+ 1,7 Milyar, Pelayanan Informasi Publik -+ 1,8 Milyar, Penyelenggaraan jaringan Intra Daerah -+4,2 Milyar.
Dino juga pada Rabu (21/01/2026) menyoroti potensi pemangkasan hak pegawai. “Kesejahteraan ASN melalui Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sangat bergantung pada kemampuan APBD. Jika terbebani utang, TPP bisa dipangkas atau bahkan ditiadakan,” tambahnya.
Sebelumnya kritik keras juga pernah disampaikan oleh beberapa LSM, LBH dan organisasi Masyarakat yang ada dikota Singkawang melalui media sosial.
“Dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan petualangan keuangan daerah,saya berharap pemkot singkawang Kembali mempertimbangkan rencana pinjaman daerah ini”, Tutup Dino.
Sumber: Dino Santana (Ketua RUPST & Wakil Ketua IWO-I DPD Singkawang)
Pewarta : Gafar Hamzah
