Desak Kejari Singkawang LBH Bhakti Nusa Segera Tersangkakan Tjhai Chui Mie
Simgkawang, Kalbar [SKN] – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhakti Nusa mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang segera menetapkan Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi keringanan retribusi pengelolaan aset Hak Pengelolaan Lain (HPL) Pasir Panjang Indah.
Desakan tersebut disampaikan Ketua LBH Bhakti Nusa, Muhammad Syafiuddin, pada Rabu (24/12/2025) Ia menegaskan, pihaknya akan melakukan aksi kepung Kantor Kejari Singkawang apabila jaksa tidak menindaklanjuti amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak Nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN Ptk tertanggal 18 Desember 2025.
Baca jaga : Rencana Pinjaman 150 Milyar, Wakil Ketua DPD Golkar Singkawang, Pemkot Singkawang Harus Mengkaji Ulang
“Dalam amar putusan tersebut, secara jelas disebutkan keterlibatan sadar Tjhai Chui Mie dalam kebijakan keringanan retribusi. Maka secara hukum, Kejari Singkawang wajib menindaklanjutinya,” tegas Syafiuddin.
Menurutnya, amar putusan majelis hakim menyebut bahwa tiga terdakwa, yakni Sumastro, Widatoto, dan Parlinggoman, menjalankan kebijakan yang berasal dari Wali Kota Singkawang.
Dalam putusan itu, Tjhai Chui Mie disebut sebagai saksi yang bersama para terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan dan tanggung jawab jabatan, sehingga menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset HPL Pasir Panjang Indah di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.
“Jika Kepala Kejari Singkawang, Imang Job Marsudi, tidak berani menetapkan Tjhai Chui Mie sebagai tersangka, kami akan kepung kantor Kejari,” ujar Syafiuddin.
Ia juga meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, untuk mengevaluasi dan mencopot Kajari Singkawang apabila terbukti tidak menindaklanjuti amar putusan pengadilan.
Syafiuddin menilai, penegakan hukum harus berlandaskan keadilan. Ia menyebut ketiga terdakwa merupakan korban dari kebijakan yang bersifat koruptif.
Dalam perkara ini, Sumastro divonis 4 tahun 7 bulan penjara dan denda Rp250 juta, sedangkan Widatoto dan Parlinggoman masing-masing divonis 4 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp200 juta.
Majelis hakim juga memerintahkan agar barang bukti kode P-1 sampai P-11 dikembalikan kepada penyidik untuk digunakan dalam pengembangan perkara lanjutan terkait dugaan korupsi pengelolaan HPL Pasir Panjang Indah.
Barang bukti tersebut antara lain berupa peraturan daerah, peraturan wali kota, surat Menteri Dalam Negeri, keputusan gubernur, dokumen perjanjian pemanfaatan tanah, hingga dokumen rekap penerimaan retribusi PT Palapa Wahyu Group.
Syafiuddin menegaskan, secara hukum penetapan tersangka minimal membutuhkan dua alat bukti. Menurutnya, dalam perkara ini sudah terdapat tiga alat bukti kuat yang mengarah kepada Tjhai Chui Mie.
Pertama, penandatanganan perjanjian antara Tjhai Chui Mie dan Direktur Utama PT Palapa Wahyu Group pada 28 Juli 2021.
Kedua, nota dinas tertanggal 12 September 2021 yang menyetujui usulan Sumastro memilih alternatif IV berupa keringanan retribusi sebesar 60 persen senilai Rp3,142 miliar.
Baca juga : Kejari Singkawang Harus Transparan Ke Publik Terkait Kasus HPL Pasir Panjang Dan Oknum-Oknum Yang Terlibat
Ketiga, penandatanganan kebijakan pada 15 Desember 2021 yang memberikan keringanan pajak kepada PT Palapa Wahyu Group.
“Dengan fakta hukum ini, tidak ada alasan bagi Kejari Singkawang untuk menunda penetapan tersangka terhadap Tjhai Chui Mie. Ia adalah pelaku utama dalam kebijakan keringanan retribusi yang merugikan keuangan negara,” pungkas Syafiuddin.
Sumber : LBH BHAKTI NUSA
( Heruskn86 )
