Bau Menyengat, Diduga Peternakan Ayam Cemari Lingkungan di Dusun Dungkan

Bengkayang, Kalbar [SKN] – Kembali menyengat Peternakan Ayam milik salah satu pengusaha di Bengkayang dan pemiliknya berinisial (FLN) yang tepatnya berada di Dusun Dungkan, Desa Darma Bhakti, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, tak kunjung ada solusi penyelesaiannya, kini kembali menimbulkan bau yang sangat menyengat, diduga telah mencemari lingkungan.
Dimana bau yang sangat menyengat tersebut saat ini dikeluhkan warga sekitar yang dikarnakan menimbulkan pencemaran lingkungan.
Warga Dungkan berinisial (BD) mengeluhkan bau yang sangat menyengat yang berasal dari kandang ayam yang mengganggu kenyamanan dan aktivitas sehari-hari mereka.
Berdasarkan hasil pantauan awak media pada Senin (12/05/2025) menimbulkan aroma tidak sedap dari kandang ayam menyebar hingga ke permukiman warga, sempat beberapa minggu terakhir ini kondisi bau yang menyengat sudah hilang, tetapi hari ini kembali mencium bau yang sangat menyengat.
Ditempat yang berbeda awak mencoba mewawancarai salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya juga mengungkapkan kekhawatiran terkait pencemaran air dan tanah.
“Kami khawatir limbah dari peternakan ini mencemari lingkungan sekitar kami dan mencemari sumber air yang kami gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tuturnya.
Menanggapi keluhan ini, perwakilan dari pengelola peternakan PT JAPFA atau bagian Kepala Kandang (Maman) saat di konfirmasi melalui Pesan WhatsApp mengatakan Malam..untuk saat ini TA dikandang sudah tidak ada lagi…Ayam sudah abis juga…Sekarang lagi proses cuci kandang”,Ucap Maman selaku Kepala kandang.
“Kandang ayam ini berisi sekitar 50 ribu ekor, hari ini kami telah mengadakan rapat dengan warga dikantor Desa Dharma Bhakti bersama warga terkait masalah bau yang menyengat dan untuk limbah, kami sudah mengalirkannya ke parit, tetapi dipastikan tidak membahayakan masyarakat,” jelasnya.
Sesuai regulasi, peternakan ayam skala besar wajib memiliki Izin Usaha Peternakan (IUP) serta dokumen lingkungan seperti AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan). Hal ini bertujuan untuk memastikan aktivitas peternakan tidak berdampak buruk bagi masyarakat sekitar.
Pewarta : Rinto Andreas