Bapenda Gelar Rapat Koordinasi Evaluasi ZNT dan PBB di Wilayah Kecamatan Singkawang Selatan

Singkawang, Kalbar [SKN] – Rapat Koordinasi terkait Zona Nilai Tanah (ZNT) bersama Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) bersama Masyarakat Kelurahan Sagatani melaksanakan Rapat Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Evaluasi Penilaian Zona Nilai Tanah (ZNT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan (PBB-P2) yang dilaksanakan di aula Kelurahan Sagatani Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, pada Rabu (14/5/2025)
Hadir dalam rapat dihadiri oleh Camat Singkawang Selatan, Lurah Sagatani, Babinsa Sagatani, Bhabinkamtibmas Sagatani, Ketua RT se- Sagatani, Ketua LPM, Ketua Karang Taruna, Ketua adat Pasiran kelurahan Sagatani, dan tokoh Masyarakat Kelurahan Sagatani
Adapun Evaluasi Zona Nilai Tanah (ZNT) dan PBB adalah proses penting untuk memastikan ketepatan penilaian pajak dan pendapatan daerah. ZNT digunakan sebagai acuan dalam penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang merupakan dasar pengenaan PBB. Evaluasi ZNT dan PBB perlu dilakukan secara berkala untuk menyesuaikan.
dengan perubahan harga pasar dan kondisi ekonomi, sehingga pajak yang dikenakan sesuai dengan nilai sebenarnya dari objek pajak.
Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan keakuratan penilaian ZNT dan NJOP, sehingga PBB yang dikenakan sesuai dengan nilai pasar yang berlaku. Evaluasi dapat melibatkan pemetaan ulang ZNT, survei harga pasar, dan pemutakhiran data.
Menurutnya ada sebagian tempat yang harganya sangat jauh dari penentuan ZNT nya. Karena ada satu kawasan yang tidak bisa mencerminkan harga keseluruhan. Sementara yang dilakukan oleh Bapenda sebelum penetapan satu kawasan, sehingga lokasi yang dekat dengan jalan dan dengan belakang harganya sangat jauh sekali dan lain-lainnya.
“Ini yang sedang kita evaluasi dan kita tindaklanjuti. Kita targetkan bulan Mei ini sudah selesai pembahasannya,” ujarnya.
Penyesuaian NJOP PBB-P2 di Kota Singkawang terakhir dilaksanakan pada tahun 2016, melihat kondisi perkembangan pembangunan infrastruktur, perubahan peraturan penataan ruang (RTRW), pengembangan kawasan pemukiman, perkembangan fasilitas umum seperti sarana dan prasarana pendidikan, kesehatan, pasar serta hiburan di Kota Singkawang, maka sudah sangat pantas untuk dilakukan penyesuaian NJOP.
“NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru atau NJOP pengganti,” jelasnya.
Zona Nilai Tanah (ZNT) adalah zona geografis yang terdiri atas satu atau lebih objek pajak yang mempunyai satu NIR yang sama, dan dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satuan wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan tanpa terikat pada batas blok. Nilai Indikasi Rata-Rata (NIR) adalah nilai pasar rata-rata yang dapat mewakili nilai tanah dalam suatu zona nilai tanah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah pasal 40 ayat (6) serta Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 Pasal 7 ayat 5 diamanahkan bahwa NJOP ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.
ZNT dapat bermanfaat untuk masyarakat dalam berbagai kegiatan pertanahan seperti penentuan tarif dalam pelayanan pertanahan, referensi masyarakat dalam transaksi, penentuan ganti rugi, inventori nilai aset publik maupun aset masyarakat, monitoring nilai tanah dan pasar tanah, dan referensi penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk PBB, agar lebih adil dan transparan.”ungkapnya
Selain itu juga pengecekan lapangan ini didasarkan atas permintaan masyarakat mengingat banyaknya keberatan pajak yang masuk ke pelayanan Bapenda. Dengan dilakukannya giat ini akan menjadikan sebuah data yang ditukar dan ketetapan pajak yang sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Sumber : Sudomo
( Heruskn86 )