Anggaran 7 Milyar Proyek Pipa JDU di PUPR Kota Singkawang, Jadi Sorotan
Singkawang, Kalbar [SKN] – Proyek PUPR Kota Singkawang yang menelan anggaran hingga tujuh (7) miliar, Pengadaan dan Pemasangan Pipa JDU ( Jaringan Distribusi Utama ) yang dimulai dari jalan Kridasana hingga menuju di jalan GM. Situt depan kiri Hotel Mahkota Singkawang, Kalimantan Barat, menjadi sorotan warga masyarakat sekitarannya, pasalnya menelan anggaran yang besar, tetapi pengerjaannya asal-asalan dan tidak mengutamakan keselamatan pengguna jalan.
Baca juga : Rencana Pinjaman 150 Milyar, Wakil Ketua DPD Golkar Singkawang, Pemkot Singkawang Harus Mengkaji Ulang
Bersumber dari dana Anggaran Pembiayaan Belanja Daerah ( APBD ) Tahun 2025, melalui satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang ( PUPR ) dengan Pagu dana sebesar Tujuh Milyar Dua Ratus Tiga Puluh Juta Tujuh Ratus Enam Ribu Lima Puluh Lima Rupiah ( Rp. 7.230.706.055,00 ).,
kode lelang ; 10003383000.
Kode Tender 10003383000
Nama Tender Pengadaan dan Pemasangan Pipa JDU Jl. Kridasana sd GM Situt – Hotel Mahkota Kota Singkawang
Jenis Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
K/L/PD/Instansi Lainnya Kota Singkawang
Satuan Kerja DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Pagu Rp. 7.230.706.055,00
HPS Rp. 7.230.704.267,29
Nama Pemenang Alamat NPWP Harga Penawaran Harga Terkoreksi Harga Negosiasi
CV. Sanjaya Jalan Yos Sudarso. TIDAK. 46a. Kelurahan Kuala. Singkawang Barat – Singkawang (Kota) – Kalimantan Barat.
Dari pantauan awak media dilapangan, salah satu warga yang berdomisili dijalan Gunung Bawang, pada Kamis (11/12/2025) mengatakan sangat menyayangkan pengerjaan yang diperkirakan tidak memenuhi Standarisasi Pengerjaan seperti:
– Persiapan Proyek
– Pekerjaan Penggalian ( Trenching )
– Pemasangan Pipa
– Uji Tekan ( Hydrostatic )
– Pengisian kembali Saluran (Backfilling)
– Penyelesaian ( Finishing )
“Ia pun menambahkan dengan menilai pekerjaan pemasangan pipa JDU yang terkesan asal-asalan, dengan pengisian kembali Saluran ( Backfilling ) dan juga Penyelesaian ( Finishing ) tidak memenuhi standar pekerjaan, terlihat secara kasat mata tampak jika pekerjaan itu tidak rapi, tanah uruk tidak padat dan juga aspal yang bergelombang dan sudah rusak kembali atau hancur,” ucapnya
Senada dengan hal yang sama, salah satu warga yang juga berdomisili di Jalan Gunung Bawang tetapi enggan menyebutkan namanya menceritakan, tekhnis pengerjaan dari mulai ketik, menutup kembali hingga pengaspalan jalan yang digali untuk Jaringan Distribusi Utama,
“Mereka mengabaikan keselamatan kerja dan juga pengendara yang melewati jalan Gunung Bawang, jalan ini adalah akses menuju ke sekolah SMKN 1 dan juga jalan ke Kridasana, pagi dan sore hari jalan ini ramai dilalui pengendara, pengaspalan yang dilakukan pengerjaannya pada saat malam hari dan siangnya jalan yang diaspal itu sudah rusak atau hancur dan hancur,” ungkapnya.
Kami berharap kepada pihak terkait khususnya PUPR Kota Singkawang agar meninjau pekerjaan ini, selain tidak memenuhi standar jalan ini juga berpotensi membahayakan pengguna jalan dan keselamatan pengendara, pada akhirnya.
Berdasarkan temuan di lapangan, diperkirakan proyek ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Pasal 59 ayat (1): Penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan kemiskinan.
Pasal 60: Kegagalan bangunan akibat tidak terpenuhinya standar dapat menimbulkan tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa dan pihak terkait.
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Pasal 24 Setiap penyelenggaraan kegiatan pada ruang manfaat jalan wajib menjamin keselamatan dan fungsi jalan.
Kerusakan jalan akibat pekerjaan utilitas wajib dikembalikan seperti kondisi semula atau sesuai standar teknis.
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 28 ayat (1): Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan membahayakan keselamatan lalu lintas.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, yang mewajibkan:
Pengawasan pekerjaan konstruksi secara berjenjang
Pemenuhan spesifikasi teknis dan kualitas pekerjaan
5. Peraturan Menteri PUPR tentang Standar Teknis Jalan
Pekerjaan sekecil utilitas wajib disertai pemadatan kembali dan perbaikan perkerasan jalan sesuai standar agar tidak menimbulkan kerusakan dini dan membahayakan pengguna jalan.
Baca juga : RUPST Menyikapi Rencana Pemkot Singkawang Untuk Melakukan Pinjaman Dana ke Pemerintah Pusat
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari PUPR Kota Singkawang, maupun pihak terkait.
(Heruskn86)
