Aliansi LSM PERINTIS Kota Singkawang: Persoalan HPL Pasir Panjang Lebih Kepersoalan Kesalahan Administrasi

Singkawang, Kalbar [SKN] – Kasus korupsi HPL Pasir Panjang Kota Singkawang menambah menjadi 2 tersangka yaitu inisial G dan W total sudah tiga pejabat tinggi Pemkot Singkawang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Wartawan SKN Mewawancarai Ketua Aliansi LSM PERINTIS Kota Singkawang Em Abdulrahman di Manila Coffee Shop mengatakan ” bahwa terkait adanya penetapan tersangka baru oleh pihak kejaksaan Kota Singkawang dalam perkara HPL Pasir Panjang, sehingga saat ini telah ditetapkan 3 orang tersangka yakni inisial S selaku Sekda Kota Singkawang, inisial W dan G selaku Kepala Badan Keuangan dan Badan Pendapatan Daerah Kota Singkawang.
Terhadap hal ini :
1. Terkait degan adanya penetapan tersangka baru oleh pihak kejaksaan kota singkawang dalam perkara HPL pasir panjang, yg hingga saat ini telah ditetapkan 3 org tersangka yakni inisial S selaku sekda kota skw, W & G slaku kepala badan keuangan & badan pendapatan daerah kota Singkawang. Terhadap hal ini kami tetap menghargai tupoksi kejaksaan selaku penegak hukum dalam upayanya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi sepanjang itu dilakukan dengan profesional dan obyektif tanpa ada unsur-unsur kepentingan lain selain penegakan hukum yg murni dan sesungguhnya.
2. Terhadap ketiga orng tersangka, kami tetap mengedepankan azas hukum praduga tak bersalah sampai adanya vonis peradilan yg berkekuatan hukum tetap dan kami juga tetap menghargai hak-hak hukum mereka baik untuk membela diri dan diperlakukan secara manusiawi.
3. Dalam hal HPL Pasir Panjang Hingga saat ini kami berpandangan belum menyakini dengan seyakin yakinnya seyakin-yakinnya bahwa dalam perkara adalah mutlak tindak pidana korupsi justru kami berpandangan persoalan HPL tersebut lebih kepada persoalan kesalahan administrasi dan kerugian negara yg disangkakan masih obscuur (masih Kabur) tentunya hal ini diperkuat hingga saat ini belum ada pihak yg diuntungkan dari pengurangan retribusi yg dijadikan tersangka. Karena dalam pandangan kami dalam perkara korupsi unsur perbuatan melawan hukum, kerugian negara dan pihak yg menerima keuntungan adalah satu kesatuan yg tidak dapat dipisahkan.
4. Aliansi LSM Perintis dimana ada 22 lembaga yg tergabung di dalamnya yg diantara tugas dan fungsinya adalah selaku lembaga kontrol sosial lebih mendorong dan menyarankan kepada institusi penegak hukum dalam hal ini kejaksaan negri singkawang yg juga berfungsi sebagai tata usaha negara agar didalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dikota singkawang lebih mengedepankan upaya.
Preventif/pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi yg disebabkan oleh kesalahan administrasi dan penerapan regulasi dengan memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada instansi/ pejabat pemerintah sebelum membuat keputusan dan kebijakan, upaya pencegahan seperti ini akan lbh bayak membawa manfaat. Kalau penegakan hukum hanya berorientasi kepada penindakan dgn mengabaikan upaya pencegahan maka terkesan kita mencari-cari kesalahan, kalau kita mencari kesalahan tidak ada yg sempurna selain Tuhan, saya anda dan kita semua pasti ada salah bahkan mungkin oknum APH itu juga mempunyai kesalahan kalau memang dicari- cari kesalahannya. Tujuan penegakan hukum itu bukan mencari salah namum menegakkan keadilan,” tutup Rahman.
Sumber : Hendra