Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Singkawang, Kembali Surati Kejari Singkawang, Terkait Kasus HPL Pasir Panjang
Singkawang, Kalbar [SKN] – Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Singkawang (AGMPS) mengirimkan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri Singkawang, Kota Singkawang , Kalimantan Barat, tembusan langsung ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Surat yang diantarkan langsung oleh ketua AGMPS Dino Santana, A. Md.I.K, pada Selasa (30/12/2025), kami gabungan dari Sarikat buruh dan pekerja Singkawang, masyarakat sipil, pemuda & mahasiswa, dan aktivis anti korupsi singkawang yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Singkawang (AGMPS) secara resmi telah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Negeri Singkawang.

“Surat tersebut kami kirimkan dengan tujuan agar Kejaksaan Negeri singkawang segera menindak lajuti keputusan pengadilan Tipikor Pontianak dengan nomor putusan : 42/Pid.sus-TPK/PN ptk tertanggal 18 Desember 2025
“Yang mana kita ketahui bersama dalam putusan majelis hakim Tipikor tersebut menyatakan walikota singkawang Tjhai Chui Mie yang berstatus saksi turut serta dan ikut andil dalam memberikan keringanan retribusi dan HPL taman pasir panjang tanpa melalui prosedur kepada PT Palapa Wahyu Group. Hal tersebut menurut majelis hakim dilakukan secara sadar,” jelas Dino Santana
Baca juga :
AGMPS Menyikapi Langkah Nyata Kejaksaan Negeri Singkawang Dalam Menangani Kasus Korupsi
Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Singkawang Dukung LBH Bhakti Nusa Kawal Kasus HPL Pasir Panjang
AGMPS : 7 Poin Surat di Kejari Singkawang Diantaranya Tranparansi Proses Hukum HPL
Dalam hal ini Kejaksaan Negeri Singkawang selaku eksekutor harus segera menindak lanjuti keputusan pengadilan, menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru.
Apa yang kita lakukan ini bukan tanpa dasar,bukan intervensi terhadap institusi penegak hukum. Kita sudah sesuai konstitusi.
1.Pasal 7 UU No. 14 th 2008 tentang keterbukaan informasi publik
2.Pasal 4 & 18 UU No. 25 th 2009 Tentang pelayanan publik
3.Pasal 9 UU No. 28 th 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN
4.Pasal 41 ayat(1) UU No. 31 th 1999 jo.UU No.20 th 2001 (undang undang Tipikor)
5.PP No.43 th 2018
Melalui surat ini kami meminta agar Kejaksaan Negeri singkawang segera bekerja sesuai peraturan perundang-undangan agar:
1.Kepastian Hukum (Legal certainty) tetap terjamin
2.Menciptakan efek jera (Deterrent efect)
3.Menjaga & Meningkatkan kepercayaan publik (Publik Trush) masyarakat terhadap institusi penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri singkawang
4.Mewujudkan keadilan sosial.
( Heruskn86 )
