Aktivis Muda Rahmatullah Soroti Bangunan PKL Dibantaran Irigasi Pejabat Balai Besar Perairan Provinsi Banten Tutup Mata

0
IMG-20250722-WA0000

Cilegon, Banten [SKN] – Aktivis muda Rahmatullah menyoroti maraknya bangunan liar di bantaran irigasi lahannya Balai Besar Perairan Provinsi Banten, kenapa pejabat terkait tutup mata adanya pelanggaran tersebut yang tepatnya dibelakang pasar Baru Keranggot Kota Cilegon, Banten.

Disaat Pemerintah Kota Cilegon Walikota dan Asda serta kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Cilegon melakukan penertiban pedagang liar di Pasar Baru Keranggot pada tanggal 19 hingga 24 Juni tahun 2025, yang berjualan di jalan masuk, keluar pasar serta yang disepanjang bantaran kali arah belakang Pasar Baru Keranggot, tidak sesuai Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) yang di tetapkan dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon

Begitu juga penjelasan Rahmatullah kepada awak media pada Senin (21/7/2025) setelah melakukan investigasi dilapangan masih banyak bangunan pedagang kembali berjualan di sepanjang badan bantaran kali yang jelas melanggar larangan dan pasal pasalnya yang sudah terpampang diplang peringatan “Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Cidanau, Ciujung, Ci Durian Provinsi Banten.

“Tanah Negara Dilarang Memasuki Memanfatkan”

Acaman Pidana: pasal 167(1) KUHP dihukum dihukum 9 bulan penjara , Pasal 389 KUHP dihukum 2 tahun 8 bulan penjara, Pasal 551 KUHP dihukum Denda

Rahmatullah menegaskan kenapa pihak pejabat Balai besar perairan Provinsi Banten dan pejabat Kota Cilegon dengan adanya pelanggaran yang dilakukan pedagang liar yang membangun di atas bantaran kali berikut diduga adanya oknum yang mengatas namakan dari pengurus Balai Besar Perairan Provinsi Banten, terkesan tutup mata kuat dugaan sudah main mata dan oknum tersebut, tegasnya

Dengan adanya informasi dari aktivis mudah Rahmatullah, awak media juga mengkonfimasi kepada kepala Dinas Disperindag Kota Cilegon Andriyanti, dan memberikan penjelasannya, berdasarkan adanya intruksi dari Walikota Cilegon, yang disampaikan untuk dilakukan penertiban kepada pedagang kaki lima di jalan masuk dan keluar pasar serta yang di sepanjang bantaran kali belakang pasar, sejumlah petugas gabungan mulai menertibkan lapak-lapak liar yang berada di sepanjang bantaran kali.

“Kami sudah mengirim surat kepada pihak Balai Besar Wilayah Sungai untuk memberikan tindakan tegas terhadap pedagang yang membandel di sepanjang bantaran kali untuk diterbitkan sesuai larangan dan pasal-pasal yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat jenderal Sumber Daya Air Provinsi Banten,” jelasnya

Pewarta: Deni

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *