Aksi Damai ABAL-FIF di Singkawang Berjalan Lancar: LBH RAKHA Tegaskan Perlawanan Terhadap Kedzaliman Leasing dan Tuntut Pemecatan Oknum FIF

Singkawang, Kalbar [SKN] – Aksi damai yang digelar Aliansi Bongkar Leasing FIF (ABAL-FIF) di depan kantor PT FIFGROUP Cabang Singkawang berjalan dengan tertib, damai, dan sesuai dengan target yang telah direncanakan, pada Selasa (30/9/2025)
Aksi yang melibatkan LBH RAKHA dan wartawan, korban leasing, dan masyarakat peduli hukum ini menjadi simbol perlawanan rakyat terhadap praktik leasing yang merugikan konsumen.
Dalam aksi tersebut, tuntutan tertulis dan simbolis telah diserahkan langsung kepada pihak FIF melalui kuasa hukumnya, Erick Pasaribu, SH. Pertemuan resmi antara perwakilan aksi yakni Roby Sanjaya (Ketua LBH RAKHA), Joko (wartawan), Hariyanto (LBH), serta dua korban konsumen, Rita dan Lilis dengan pihak FIF yang difasilitasi langsung oleh Kapolsek Singkawang Barat.
Pada forum tersebut, perwakilan LBH RAKHA membacakan 7 poin tuntutan aksi damai, di mana salah satu tuntutan utama adalah pemecatan oknum FIF yang melakukan pembukaan terhadap profesi wartawan, LBH, dan advokat. Pihak FIF menyatakan bahwa seluruh aspirasi akan ditampung dan diteruskan ke manajemen pusat di Jakarta.
Pertemuan Usai, massa aksi membubarkan diri dengan tertib. LBH RAKHA kemudian mengadakan konferensi pers di sekretariat LBH RAKHA bersama sejumlah wartawan. Dalam konferensi pers tersebut, Roby Sanjaya, SH menegaskan bahwa aksi damai telah mencapai tujuan, yaitu menyuarakan aspirasi korban dan mendesaknya reformasi dalam praktik leasing.
Langkah Strategis Pasca Aksi Damai
LBH RAKHA menegaskan bahwa perjuangan tidak berhenti pada aksi damai. Beberapa langkah strategi yang telah dipersiapkan adalah:
1. Audiensi dengan Kapolres Singkawang
Mendesak aparat penegak hukum untuk mendengarkan laporan-laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum FIF dan debt collector, termasuk perampasan kendaraan, penadahan, intimidasi, serta pencemaran nama baik terhadap advokat dan wartawan.
Menuntut agar polisi bertindak profesional, independen, dan tidak berpihak kepada perusahaan leasing.
2. Audiensi dengan DPRD Kota Singkawang
Mendesak DPRD untuk mengeluarkan rekomendasi resmi kepada manajemen FIF pusat dan OJK agar menghentikan praktik leasing yang merugikan masyarakat.
Menuntut DPRD agar membentuk Panitia Khusus (Pansus Leasing) yang mengumpulkan dan mengawasi lembaga pembiayaan di Kota Singkawang.
3. Pelaporan dan Advokasi Hukum Berkelanjutan
Melanjutkan proses hukum atas laporan-laporan yang telah masuk di Polres Singkawang.
Memberikan bantuan hukum kepada korban-korban lain yang mengalami hal serupa di wilayah Singkawang dan sekitarnya.
4. Kampanye Publik dan Edukasi Masyarakat
Menggelar forum diskusi, edukasi hukum, dan kampanye di media sosial untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak sewa konsumen.
Mengajak melawan masyarakat melakukan tindakan sewa guna usaha yang merugikan melalui jalur hukum dan aksi kolektif.
Pernyataan Tegas LBH RAKHA
Ketua LBH RAKHA, Roby Sanjaya, SH, menegaskan. Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Aksi damai ini adalah permulaan. Penyewaan Kedzaliman harus dihentikan. Wartawan dan advokat tidak boleh dilecehkan. Kami akan terus bergerak melalui jalur hukum, jalur politik, dan jalur aksi massa untuk memastikan masyarakat mendapatkan keadilan, tegasnya
Pesan Moral untuk Masyarakat
LBH RAKHA mengingatkan bahwa konsumen leasing memiliki hak-hak hukum yang dilindungi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Setiap bentuk perampasan, intimidasi, dan pelanggaran terhadap profesi hukum serta pers adalah tindak pidana dan harus dihentikan.
Dengan ini LBH RAKHA menegaskan, perjuangan akan terus dilakukan sampai ada perubahan nyata dalam praktik leasing di Indonesia.
Pewarta : Hendra