Kejati Kalbar Gelar FGD Evaluasi Restorative Justice, Bahas Penguatan Penegakan Hukum Humanis
Pontianak, Kalbar [SKN] – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menjadi lokasi pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Evaluasi Pelaksanaan Restorative Justice (RJ), pada Kamis (21/5/2026), di Aula Baharuddin Lopa.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI, Agus Sahat Lumban Gaol, SH., MH., yang juga bertindak sebagai keynote speaker.
Dalam sambutannya, Agus Sahat Lumban Gaol menegaskan bahwa restorative justice tidak hanya dimaknai sebagai penghentian penuntutan perkara, tetapi juga sebagai upaya pemulihan hubungan sosial, penyelesaian konflik, pemulihan korban, serta pertanggungjawaban pelaku secara adil dan humanis.
Menurutnya, selama enam tahun implementasi restorative justice, ribuan perkara telah diselesaikan melalui pendekatan tersebut. Namun, Kejaksaan masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti perbedaan persepsi dalam pelaksanaan di lapangan, penyesuaian regulasi pasca pemberlakuan KUHAP 2025, penguatan kapasitas jaksa sebagai mediator, serta integrasi teknologi informasi dan data perkara.
“Restorative justice harus mampu menghadirkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
FGD tersebut diharapkan menghasilkan rekomendasi kebijakan dan rencana aksi yang aplikatif guna memperkuat pelaksanaan restorative justice sebagai bagian dari reformasi penegakan hukum modern.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas terselenggaranya forum tersebut.
Ia menilai FGD tidak hanya menjadi sarana evaluasi pelaksanaan restorative justice, tetapi juga ruang intelektual untuk merumuskan arah kebijakan hukum yang lebih responsif terhadap rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
“Penegakan hukum yang ideal bukan hanya menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga harus mampu menangkap nilai keadilan yang hidup di masyarakat,” kata Emilwan Ridwan.
Menurutnya, restorative justice merupakan salah satu terobosan penting dalam sistem peradilan pidana karena menempatkan hukum tidak hanya sebagai instrumen penghukuman, tetapi juga sarana pemulihan, rekonsiliasi, dan harmonisasi sosial.
FGD ini juga menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI, Dr. Hari Wibowo, SH., MH., serta Dr. H. Aswandi, SH., M.Hum., dari Universitas Tanjungpura.
Selain akademisi dan praktisi hukum, kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, unsur pemerintah daerah, dan perguruan tinggi yang memberikan masukan terkait evaluasi pelaksanaan restorative justice di Indonesia.
FGD tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat reformasi penuntutan yang humanis, profesional, adaptif, dan berintegritas dalam sistem penegakan hukum nasional.
( Heruskn86/Sri Astuti )
