Nuryo Sutomo Aktivis Lingkungan Soroti Dugaan Pencemaran Limbah PT Unicoco di Mempawah

0
Compress_20260517_002614_4734

Mempawah, Kalbar [SKN] – Dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Unicoco di Desa Mendalok, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, menuai sorotan dari berbagai pihak. Aktivis lingkungan Mempawah, Nuryo Sotomo, menilai pemerintah daerah perlu segera mengambil langkah tegas terkait dugaan pencemaran limbah cair dan polusi udara yang dikeluhkan warga.

Keluhan masyarakat disebut telah berlangsung cukup lama. Warga mengaku mencium bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas pengolahan limbah perusahaan, terutama pada malam hari.

“Kalau siang limbah tidak terlihat dibuang, tetapi malam hari bau menyengat sering tercium dan limbah diduga dialirkan ke laut,” ujar seorang warga berinisial E kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).

Menurut warga, kondisi tersebut dinilai mengganggu kenyamanan dan menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan maupun kesehatan masyarakat sekitar.

Sementara itu, Humas PT Unicoco, Iman, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp membantah adanya pembuangan limbah tanpa pengolahan. Ia menyatakan limbah perusahaan telah melalui proses sterilisasi sesuai prosedur.

“Seluruh limbah yang keluar dari pabrik sudah melalui proses pengolahan,” ujarnya singkat.

Namun demikian, sejumlah warga menilai pengawasan terhadap pengelolaan limbah perusahaan perlu diperketat. Mereka meminta pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan pemeriksaan langsung di lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya.

Sorotan juga diarahkan kepada Pemerintah Desa Mendalok. Sejumlah warga mengaku kecewa karena kepala desa dinilai belum memberikan penjelasan terbuka terkait pengelolaan dana kompensasi perusahaan bagi masyarakat terdampak.

Saat dihubungi wartawan melalui via pesan WhatsApp, Kepala Desa Mendalok, Mardianto, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Aktivis lingkungan Nuryo Sotomo pada Sabtu (16/5/2026) mengatakan, meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mempawah maupun Provinsi Kalimantan Barat segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pencemaran tersebut.

Menurutnya, pengawasan terhadap baku mutu limbah cair, emisi udara, dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) merupakan kewajiban pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pemerintah harus memastikan seluruh aktivitas industri berjalan sesuai aturan lingkungan hidup dan tidak merugikan masyarakat,” tegas Nuryo.

Warga juga mendesak adanya transparansi hasil pemeriksaan lingkungan serta langkah konkret apabila ditemukan pelanggaran.

Mereka berharap pemerintah daerah, DPRD, dan Kementerian Lingkungan Hidup turun langsung melakukan evaluasi agar dugaan pencemaran tidak terus berlarut.

Sumber : Nuryo Sutomo

( Heruskn86 )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *